Corona di Bali

Update Covid-19 Bali 23 September 2020: Positif 130 Orang, Sembuh 86 Orang, Meninggal 7 Orang

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali

Penulis: Noviana Windri | Editor: Irma Budiarti
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Covid-19 di Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali, Rabu (23/9/2020).

Jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali 8.126, bertambah 130 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik. 

Total pasien yang sembuh sebanyak 6.623 orang, yang artinya bertambah 86 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 7 orang.

Diketahui dari Denpasar 1 orang, Gianyar 2 orang, Karangasem 2 orang, Buleleng 2 orang.

Data mencatat total meninggal 236 pasien Covid-19 dan dalam perawatan sebanyak 1.267.

Sebanyak 236 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 5 orang, Tabanan 18 orang, Badung 32 orang, Denpasar 44 orang, Gianyar 38 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 9 orang, Karangasem 28 orang, Buleleng 32 orang, dan WNA 2 orang.

Sedangkan pasien positif Covid-19 dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega, dan BPK Pering.

Daftar Biaya Swab Test PCR Covid-19 Mandiri di 8 Rumah Sakit dan Klinik di Denpasar dan Sekitarnya

BREAKING NEWS- 6 Orang Staf Puskesmas I Dentim Positif Covid-19, Pelayanan Puskesmas Tutup Sementara

Bertambah Lima Kasus Positif Covid-19 di Bangli, Hampir Sentuh 700 Kasus

Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja. 

Melihat perkembangan pandemi ini, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disipli  dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengajak masyarakat mendukung upaya pemerintah dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, di mana saja, kapan saja.

Jembrana mengumumkan pasien positif Covid-19 bertambah 21 orang, jumlahnya 259 orang, sementara pasien sembuh tetap 196 orang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved