10 Pasangan di Pilkada Bali 2020 Bersaing di Lima Daerah, Sepakat Hanya Kampanye Daring
Dalam rapat tersebut, kata Arsa Jaya, tim kampanye paslon menyepakati beberapa poin terkait pelaksanaan kampanye.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pasangan calon (paslon) di Kota Denpasar sepakat tidak menggelar kampanye rapat umum secara konvensional tetapi hanya secara daring.
Mereka juga sepakat tidak mengadakan konser musik secara konvensional. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Denpasar, Wayan Arsa Jaya seusai rapat koordinasi, Rabu (23/9/2020).
Dalam rapat tersebut, kata Arsa Jaya, tim kampanye paslon menyepakati beberapa poin terkait pelaksanaan kampanye.
Selain tidak melibatkan massa guna mencegah kerumuman, paslon sepakat tidak menggunakan APK (Alat Peraga Kampanye) tambahan.
"Paslon sepakat tidak menggunakan APK tambahan demi terwujudnya Pilwali Kota Denpasar 2020 yang damai dengan minimnya APK," katanya.
KPU Denpasar sedang menyusun jadwal kampanye bagi kedua paslon.
Jadwal disesuaikan dengan nomor urut paslon yang akan diundi hari ini.
Wayan Arsa Jaya menyebut ada 10 poin kesepakatan dua paslon. Beberapa di antaranya sebagai berikut.
Tim Kampanye/LO Pasangan Calon sepakat mewujudkan dan mendeklarasikan Pilwali Denpasar Tahun 2020 yang damai, patuh protokol kesehatan dan ramah lingkungan.
Tim Kampanye/LO Pasangan Calon sepakat tidak mengadakan rapat umum secara konvensional tetapi melalui daring. Tim Kampanye/LO Pasangan Calon sepakat tidak mengadakan konser musik secara konvensional.
Tim Kampanye/LO Pasangan Calon sepakat hari kampanye adalah di luar hari pembukaan dan penutupan masa kampanye, debat terbuka dan hari besar keagamaan.
Tim Kampanye/LO Pasangan Calon sepakat untuk tidak melaksanakan kampanye pada hari besar keagamaan yaitu : tanggal 26 September 2020 (Hari Raya Kuningan) dan tanggal 29 Oktober 2020 (Maulid Nabi ).
TKampanye/LO Pasangan Calon sepakat untuk pelaksanaan kampanye berdasarkan jadwal hari berurutan sesuai dengan nomor urut dan mengosongkan hari ke-33.
Tim Kampanye/LO Pasangan Calon sepakat terkait batasan dana kampanye sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah).
KPU Denpasar pada Rabu (23/9) menetapkan dua paslon peserta Pilkada yaitu pasangan I Gusti Ngurah Jayanegara-Kadek Agus Arya Dibawa (Jaya-Wibawa) dan Gede Ngurah Ambara Putra-Made Bagus Kertanegara (Amerta).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/paslon-giriasa-menuju-kpu-badung-untuk-mendaftar-pilkada-badung-2020.jpg)