10 Pasangan di Pilkada Bali 2020 Bersaing di Lima Daerah, Sepakat Hanya Kampanye Daring
Dalam rapat tersebut, kata Arsa Jaya, tim kampanye paslon menyepakati beberapa poin terkait pelaksanaan kampanye.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Eviera Paramita Sandi
Setelah ditetapkannya sebagai calon Bupati Bangli pada Rabu (23/9), I Wayan Diar otomatis mengakhiri jabatannya selaku Ketua dan Anggota DPRD Bangli.
Sejalan dengan itu, Wayan Diar telah mengembalikan aset daerah yang diterimanya.
Sekretaris DPRD Bangli, Anak Agung Panji Awatarayana menjelaskan surat pengunduran diri I Wayan Diar telah diserahkan per tanggal 3 September 2020.
“Sahnya I Wayan Diar berhenti sebagai anggota DPRD Bangli apabila sudah mendapat SK Pemberhentian dari gubernur. Hal ini mengingat yang mengangkat dan memberhentikan adalah gubernur. Namun karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, maka Surat Edaran Medagri No 160/4367/OTDA yang digunakan untuk mengatur,” jelasnya.
Badung Calon Tunggal
Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Badung dipastikan akan berbeda dari biasanya. KPU Badung menetapkan hanya ada satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Itu artinya pasangan calon yang terdaftar akan melawan kotak kosong.
Sesuai Keputusan KPU Badung Nomor 1677/PL.02.3- Kpt/5103/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 2020 yakni Pasangan Calon Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung dari Paket Nyoman Giri Prasta, S.Sos dan Drs. I Ketut Suiasa, SH.
Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta mengatakan Badung hanya diikuti satu paslon.
"Sampai masa pendaftaran selesai dan masa perpanjangan pendaftaran ke KPU Badung tidak ada lagi yang mendaftar," ujarnya. Rabu (23/9) malam.
Menurut dia, desain Surat Suara Pilkada Badung terdiri dari dua kolom, yakni satu kolom berisi foto pasangan calon dan satunya hanya kolom kosong.
Semara Cipta mengatakan, mengacu pada Peraturan KPU No 14 tahun 2015 dan PKPU No 13 tahun 2018 tentang Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon, masyarakat mencoblos pasangan calon pada surat suara itu sah, begitu pula halnya mencoblos kolom kosong juga sah.
"Jadi karena hanya satu pasangan calon saja, untuk Alat Paraga Kampanye (APK) kepada pasangan calon hanya dibuat yang isi pasangan calon saja. Kecuali nanti dari KPU membuat bahan sosialisasi, sehingga yang disosialisasikan itu adalah spesimen surat suara yang sudah berisi tata letak posisi foto pasangan calon sesuai hasil pengundian," ujarnya. (gil/mpa/mer/gus/ful)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/paslon-giriasa-menuju-kpu-badung-untuk-mendaftar-pilkada-badung-2020.jpg)