11 Orang Melanggar Protokol Kesehatan di Denpasar, 9 Orang Kena Denda
Tim yustisi Denpasar yang terdiri atas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali menggelar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim yustisi Denpasar yang terdiri atas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali menggelar operasi di beberapa kawasan Denpasar.
Operasi penertiban dan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) pada Kamis (24/9/2020) mendapati 11 orang pelanggar prokes.
"Dalam kegiatan operasi bersama tim yustisi Denpasar, kami menjaring 11 orang pelanggar prokes tidak menggunakan masker dan menggunakan masker tidak benar di beberapa kawasan yakni Jalan Imam Bonjol, Gunung Catur, Jalan Batu Karu, Jalan Tamrin, Jalan Sulawesi dan Jalan Hasanudin Barat," kata Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga.
Ia mengatakan dari jumlah pelanggar tersebut 9 orang dikenakan denda karena tidak membawa masker.
Sementara 2 orang tidak menggunakan masker dengan benar sehingga diberikan pembinaan.
• BREAKING NEWS: KPU Badung Undi Tata Letak Paslon, Paket GiriAsa Berada di Sebelah Kanan
• Mendapat Sabu dari DPO, Eka Pratama Ajukan Pembelaan Saat Dituntut 14 Tahun Penjara
• 18 Desa di Klungkung Sandang Status Desa Wisata, Sembilan di Antaranya Belum Miliki Pokdarwis
9 orang tanpa masker langsung didenda sebesar Rp 100 ribu di tempat sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Dua orang memakai masker namun penggunaannya di dagu tidak menutupi hidung hingga dagu sehingga kami berikan pembinaan hingga hukuman moril seperti push up maupun hukuman bersih-bersih," kata Dewa Sayoga.
Dalam kesempatan tersebut Dewa Sayoga juga menjelaskan terkait penegakan peraturan tim yustisi Denpasar tidak tebang pilih.
"Baik masyarakat lokal maupun warga negara asing yang kedapatan tidak menggunakan masker tetap kita ambil langkah penegakan peraturan ini. Kami tidak pernah tebang pilih dalam menerapkan peraturan jikalau kedapatan melanggar akan kami tindak," katanya.
• Gaji Luis Suarez Terpotong Usai Pindah ke Atletico Madrid
• BREAKING NEWS - Seorang Pria Ditemukan Tewas di Gorong-Gorong Depan Kantor BNI Pelabuhan Benoa
• Angel Di Maria Dihukum 4 Pertandingan Karena Ludahi Lawan
Karena sebelumnya dalam penegakan aturan disiplin prokes terdapat orang asing usia di bawah umur yang memakai masker namun penggunaannya tidak tepat dengan posisi masker berada di dagu.
Sehingga tim yustisi tidak memberikan hukuman denda namun diberikan pembinaan.
"Tentu dari simpang siur informasi ini kami bersama tim yustisi dapat meluruskan bahwa setiap pelanggar disiplin prokes tetap kita lakukan penindakan, tidak ada tebang pilih dalam giat ini, namun kita tetap melaksankan hukuman moril bagi masyarakat yang memakai masker namun kurang tepat, dan hukuman denda bagi masyarakat yang tidak membawa maupun tidak memakai masker," katanya.
• Berkeliling, Celuluk Bagikan 1200 Masker di Pasar Badung
• Profil Gigi Hadid, yang Baru Melahirkan Anak Pertamanya dengan Zayn Malik, Berikut Perjalanan Karier
Dijelaskan pula bahwa masyarakat usia lanjut tidak mungkin diberikan hukuman push up.
Namun tetap diberikan peringatan dengan harapan mereka tidak ada yang melanggar kembali.
Dalam penerapan disiplin prokes ini, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan, namun terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam prokes. (*)