Mendapat Sabu dari DPO, Eka Pratama Ajukan Pembelaan Saat Dituntut 12 Tahun Penjara
Putu Eka Pratama (24) telah dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa kelahiran Tabanan, 11 Desember 1995 ini
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Putu Eka Pratama (24) telah dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa kelahiran Tabanan, 11 Desember 1995 ini dituntut, karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.
Demikian disampaikan Jaksa Putu Oka Surya Atmaja saat membacakan surat tuntutannya di sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2020).
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memaparkan, bahwa Eka Pratama telah terbukti dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik holongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
• 18 Desa di Klungkung Sandang Status Desa Wisata, Sembilan di Antaranya Belum Miliki Pokdarwis
• Pembukaan Kampanye Dilaksanakan Seremonial, KPU Tabanan Undi Nomor Urut Paslon
• BREAKING NEWS - Seorang Pria Ditemukan Tewas di Gorong-Gorong Depan Kantor BNI Pelabuhan Benoa
Eka Pratama pun dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putu Eka Pratama dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara. Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara," tegas Jaksa Putu Oka di persidangan yang dipimpin Hakim Dewa Made Budi Watsara.
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa Eka Pratama didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan menanggapi melalui pembelaan (pledoi) tertulis.
"Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis, Yang Mulia. Mohon waktu," pinta Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum. Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan.
• Bayern Muenchen Vs Sevilla, Berikut Jadwal dan Link Live Streamingnya
• BREAKING NEWS - KPU Denpasar Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon
• Bawa 36,5 Gram Sabu, Residivis Narkoba dan Penganiayaan Ditangkap Polisi
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Eka Pratama ditangkap di ujung Gang X Jalan Diponegoro, Pedungan, Denpasar Selatan, 10 Juni 2020, sekitar pukul 22.00 Wita.
Ditangkapnya terdakwa, berawal saat anggota Buser Sat. Narkoba Polresta Denpasar mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang melibatkan terdakwa.
Berbekal informasi itu, petugas kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan berhasil melihat keberadaan terdakwa mengendarai sepeda motor di ujung gang X, Jl. Diponegoro.
Tidak mau buruan lepas, petugas lalu mengamankan terdakwa. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 2 paket kristal bening diduga shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram dan 0,23 gram.
• Gojek dan AJI Indonesia Gelar Penghargaan Karya Jurnalistik, Total Hadiah Lebih dari Rp 350 Juta
• Overstay, Bule Rusia Linglung Dijemput Imigrasi dari Kantor Satpol PP Denpasar