Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Indonesia

Anies Baswedan Klaim Kasus Covid-19 di Jakarta Melandai Selama PSBB

saat penerapan PSBB atau 12 hari berikutnya pada bulan September, penambahan jumlah kasus aktif berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus

Editor: Wema Satya Dinata
Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim kasus aktif Covid-19 mulai melandai selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau pengetatan.

"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).

Anies memaparkan pada 12 hari pertama bulan September atau sebelum penerapan PSBB, penambahan kasus aktif positif Covid-19 sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus.  

Sedangkan saat penerapan PSBB atau 12 hari berikutnya pada bulan September, penambahan jumlah kasus aktif berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus.

Kasus Covid-19 di Karangasem Meningkat Selama Dua Hari Terakhir, Ini Rinciannya

Pemkab Klungkung Berencana Ajukan Pinjaman Rp 140 Miliar, Difokuskan untuk Infrastruktur PDAM & RSUD

Nama Jaksa Agung Dicatut Muncul di Dakwaan Jaksa Pinangki, Komisi III DPR Minta Ada Klarifikasi

Meskipun demikian, menurut Anies, pelandaian kasus aktif Covid-19 bukan tujuan utama penerapan PSBB.

Pemprov DKI bersama warga masih harus membatasi aktivitas guna menekan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan. Pemerintah terus tingkatkan 3T dan warga perlu berada di rumah dulu, hanya bepergian bila perlu sekali dan terapkan 3M," ujar Anies.

 Anies memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

PSBB pengetatan awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.

Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

Anies menyampaikan, PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.

Anggota Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah sebelumnya mengatakan, muncul klaster baru penularan Covid-19 di DKI Jakarta dari kegiatan pernikahan, hotel, pesantren, hingga hiburan malam.

 Satgas menemukan tiga kasus positif Covid-19 di sebuah hotel di DKI Jakarta.

"Ada beberapa yang baru yang sebelumnya tidak ada. Contohnya adalah klaster hotel sudah mulai ada, pesantren ada, hiburan malam ada. Muncul tempat-tempat baru yang ternyata berpotensi untuk penularan. Kegiatan pernikahan sudah mulai muncul," kata Dewi dalam diskusi yang disiarkan YouTube BNPB Indonesia, Rabu (23/9/2020).

Bali Dipilih Jadi Venue Penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2021, Koster Bakal Kembangkan Sport Tourism

Janda Kiwil Minta Dinikahi Siri pada Suami Keduanya, Singgung Haid dan Nafkah Batin

Masyarakat Terdampak Covid-19 Meningkat, Astra Financial Serahkan Ventilator untuk Provinsi Bali

Berdasarkan data klaster penyebaran Covid-19 hingga 18 September 2020 di situs corona.jakarta.go.id, klaster hotel memang ada di Ibu Kota.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved