Badung Serahkan Pengelolaan Pasar Dalung ke Desa Adat, Berharap Ada Kontribusi untuk Krama
Desa Adat Padang Luwih, Desa Adat Dalung maupun Desa Adat Tuka diharapkan mampu mensejahterakan dan meringankan beban masyarakatnya sendiri.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Desa Adat Padang Luwih, Desa Adat Dalung maupun Desa Adat Tuka diharapkan mampu mensejahterakan dan meringankan beban masyarakatnya sendiri.
Maka dari itu, desa adat perlu ada kontribusi untuk memperhatikan krama yang ada di wilayahnya, sehingga dengan begitu krama pun merasa terbantu.
Menyikapi hal tersebut pemerintah Kabupaten Badung menyerahkan pengelolaan pasar tradisional Dalung kepada Desa Adat Padang Luwih, Desa Adat Dalung, dan Desa Adat Tuka, Kamis (24/9/2020)
Penyerahan itu langsung dilakukan, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat I Gede Wijaya yang mewakili Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
• Update Covid-19 Kota Denpasar, Sembuh Bertambah 42 Orang, Positif 21 Orang
• Nama Jaksa Agung Dicatut Muncul di Dakwaan Jaksa Pinangki, Komisi III DPR Minta Ada Klarifikasi
• Bali Dipilih Jadi Venue Penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2021, Koster Bakal Kembangkan Sport Tourism
Pada penyerahan itu ditandai dengan Penyerahan Berita Acara dan Surat Perjanjian yang dilanjutkan pengguntingan pita bertempat di Pasar Tradisional Dalung di Dalung Permai.
Pada kesempatan itu, I Gede Wijaya berharap penyerahan pengelolaan pasar tradisional Desa Dalung ini akan mendorong laju pembangunan di segenap aspek kehidupan masyarakat.
Sehingga pihaknya meminta pasar tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik untuk mendukung akselerasi pembangunan.
“Dengan adanya pasar ini, kehidupan masyarakat, baik sosial, ekonomi maupun religius bisa dibantu. Terlebih penyerahan pengelolaan pasar ini kepada desa adat akan mampu memberikan kontribusi kepada Desa Adat dalam upaya mengatur dan memperhatikan keberadaan parahyangan, pawongan dan palemahan di masing-masing desa adat baik itu Desa Adat Padang Luwih, Desa Adat Dalung maupun Desa Adat Tuka,” katanya
• BREAKING NEWS: KPU Karangasem Baru Tetapkan Satu Paslon, Paket Dana - Dipa Dapat Nomor Urut 1
• Ibu dan Gadis 19 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Banjar Serasan, Suami Menghilang
• 11 Orang Melanggar Protokol Kesehatan di Denpasar, 9 Orang Kena Denda
Terkait dengan pandemi Covid-19, I Gede Wijaya mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya dan langkah kebijakan untuk mengantisipasi penyebarluasan pandemi Covid-19.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menerbitkan peraturan sebagai dasar hukum terkait pelaksanaan dan penerapan protokol kesehatan.
”Seperti halnya kita di Badung, Bapak Bupati sudah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Untuk itu saya mengajak seluruh masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan Peraturan Bupati nomor 52 tahun 2020 ini,” katanya.
• Prediksi Skor dan Susunan Pemain Bayern Muenchen Vs Sevilla
• Update Terkini Perkembangan Kondisi Lengan Kanan Marc Marquez
• 5 Drama Korea Tayang Oktober 2020: Search, Private Live, Cerita Komedi Romantis Hingga Thriller
Pihaknya juga mengajak sinergi berbagai pihak dan seluruh komponen masyarakat untuk ikut bersama-sama berupaya menanggulangi dan mencegah penyebarluasan pandemi Covid-19.
Terlebih keberadaan pasar sebagai tempat bertemunya banyak orang akan sangat riskan sebagai klaster baru penyebaran Covid-19
Wijaya yang merupakan Kepala BKPSDM ini juga mengingatkan kepada masyarakat, agar saat pemilihan kepala daerah dan wakil kepala nanti, masyarakat dapat menciptakan suasana pemilihan kepala daerah yang demokratis, aman dan tertib.
”Pilkada sudah dekat, jadi ciptakan situasi tertib dan aman,” ungkapnya
• Bawa 36,5 Gram Sabu, Residivis Narkoba dan Penganiayaan Ditangkap Polisi