Pilkada Serentak
BREAKING NEWS: KPU Karangasem Baru Tetapkan Satu Paslon, Paket Dana - Dipa Dapat Nomor Urut 1
Pasangan yang sudah ditetapkan yakni I Gede Dana dan I Wayan Arthadipa (Dana - Dipa). Sedangkan pasangan IGA Mas Sumatri - I Made Sukerena
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karangasem telah digelar pihak KPUD, Kamis (24/9/2020) siang.
Tahapan pengundian nomor urut paslon dilakukan di Halaman Kantor KPU, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karangasem.
Pengundian No. urut calon hanya dihadiri paslon yang ditetapkan sebagai calon oleh KPU Karangasem.
Pasangan yang sudah ditetapkan yakni I Gede Dana dan I Wayan Arthadipa (Dana - Dipa). Sedangkan pasangan IGA Mas Sumatri - I Made Sukerena (Massker) belum ditetapkan oleh panitia.
• Pjs Bupati Badung Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
• Update Covid-19 di Tabanan, 24 Septembar: Kasus Positif Bertambah 20 Orang, 11 Pasien Sembuh
• Update Covid-19 Bali,24 September: Kasus Positif Bertambah 119 Orang,131 Pasien Sembuh & 5 Meninggal
Ketua KPUD Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, mengungkapkan, pengundian nomor urut hanya dihadiri satu pasangan calon, yakni Dana - Dipa.
Sedangkan paket Massker akan mengikuti tahapan perpanjangan lantaran pendamping IGA Mas Sumatri, Made Sukerena, positif COVID saat masa pendaftaran.
"Sesuai klausul KPU Republik Indonesia, jika KPU Kabupaten / Kota hanya menetapkan satu pasangan calon, maka secara otomatis pasangan yang ditetapkan mendapat nomor urut 1," jelas Gede Krisna Adi Widana, pria asal Bungaya, Kecamatan Bebandem, Karangasem.
Berdasarkan klausul dari KPU RI, otomatis pasangan Dana - Dipa dapat nomor urut 1.
Sedangkan pasangan Massker akan ikut tahapan perpanjangan, dan rencana dilakukan 3 Oktober 2020 mendatang.
Karena nomor urut 1 sudah diambil Dana - Dipa, otomatis Massker dapat nomor urut 2.
"Proses pengundian 3 Oktober mendatang sama dengan pengundian sekarang. Cuma pasangan calon langsung mendapatkan nomor urut dua,"tambah I Gede Krisna Adi Widana.
Ditambahkan, waktu kampanye untuk paslon Dana - Dipa dimulai dari tanggal 26 September - 5 Desember 2020.
Untuk pasangan Massker waktu kampanye mengikuti tahapan perpanjangan. Mengingat Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati dinyatakaan positif terjangkit Corona Virus Disease.
"Untuk masa kampanye, pasangan Dana - Dipa bisa mulai dari 26 September sampai 5 Desember. Sedangkan paket Massker menyusul," tambah I Gede Krisna Widana.
• Pemerintah Terbitkan PP Terkait Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Pengusaha
• Dituduh Pelakor, Wajah Gadis 17 Tahun Disilet Lalu Dikeroyok Istri dan Tiga Anak
• Subak Kali Kembar Desa Baluk Panen Padi di Hari Tani Nasional
Pihaknya berharap, agar tahapan pemilihan kepala daerah berjalan dengan lancar, dan tak ada hambatan.