Corona di Bali

Update Covid-19 Bali,24 September: Kasus Positif Bertambah 119 Orang,131 Pasien Sembuh & 5 Meninggal

Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 5 orang.

Penulis: Noviana Windri | Editor: Wema Satya Dinata
Pixabay
Update Covid-19 di Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Kamis (24/9/2020).

Jumlah kumulatif pasien positif 8.245 bertambah 119 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.

Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 6.754 orang yang artinya bertambah 131 orang.

Pemerintah Terbitkan PP Terkait Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Pengusaha

BREAKING NEWS: KPU Badung Undi Tata Letak Paslon, Paket GiriAsa Berada di Sebelah Kanan

Sembilan Desa Wisata di Klungkung Belum Miliki Pokdarwis, Desa Bakas yang Benar-benar Berkembang

Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 5 orang. Diketahui berasal dari Jembrana 1 orang, Badung 1 orang, Gianyar 1 orang, Karangasem 1 orang, dan Buleleng 1 orang.

Data mencatat total meninggal 241 pasien Covid-19 dan dalam perawatan sebanyak 1.250.

Sebanyak 241 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 6 orang, Tabanan 18 orang, Badung 33 orang, Denpasar 44 orang, Gianyar 39 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 9 orang, Karangasem 29 orang, Buleleng 33 orang, dan WNA 2 orang.

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering.

Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.

Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19. Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mengajak masyarakat untuk mendukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, dimana saja, dan kapan saja.

Jembrana mengumumkan hari ini pasien positif tetap 259 orang, sementara pasien sembuh bertambah 2 orang jumlahnya 198 orang.

Tabanan memiliki tambahan 20 pasien positif, pasien positif di Tabanan berjumlah 517 orang, sementara pasien sembuh bertambah 11 orang totalnya 390 orang.

Kebakaran Lereng Gunung Agung Diduga Lebih dari Satu Titik, Luasnya Diperkirakan Capai Hektaran

11 Orang Melanggar Protokol Kesehatan di Denpasar, 9 Orang Kena Denda

Sering Kesemutan, Gejala Penyakit Apa?

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved