Pilkada Serentak

Pjs Bupati Badung Masih Menunggu Keputusan Kemendagri

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, terhitung mulai Sabtu (26/9/2020) akan cuti sampai 5 Desember 2020

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Badung I Dewa Gede Sudirawan 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Kabupaten Badung sudah di depan mata.

Bahkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, terhitung mulai Sabtu (26/9/2020) akan cuti sampai 5 Desember 2020 mendatang.

Cutinya orang nomor satu dan dua di Badung itu, lantaran kembali maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Badung tahun 2020 yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

 Namun, siapa yang bakal ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Badung masih menjadi teka-teki.

Update Covid-19 di Tabanan, 24 Septembar: Kasus Positif Bertambah 20 Orang, 11 Pasien Sembuh

Update Covid-19 Bali,24 September: Kasus Positif Bertambah 119 Orang,131 Pasien Sembuh & 5 Meninggal

Pemerintah Terbitkan PP Terkait Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Pengusaha

 Sebab, saat ini masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Badung I Dewa Gede Sudirawan, saat dikonfirmasi Kamis (24/9/2020) mengakui surat cuti Bupati Badung sekaligus Wakil Bupati Badung sudah diajukan ke Provinsi.

 Bahkan pihaknya mengaku yang diajukan berlaku mulai tanggal 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.

“Betul Lagi dua hari cutinya, Masa berlaku cuti ini sesuai dengan jadwal masa kampanye yang ditetapkan penyelenggara pemilu,” katanya.

Kendati demikian pihaknya mengaku belum mengetahui siapa yang ditunjuk sebagai Pjs, karena menunggu hasil keputusan dari Kemendagri

Termasuk siapa nama-nama yang diusulkan oleh Gubernur Bali ke Kemendagri.

Pihaknya mengaku tidak mengetahuinya.

“Terkait dengan usulan nama itu dari provinsi yang mengusulkan, kami juga tidak tahu,” tandasnya.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan jika penentuan Pjs adalah kewenangan Kemendagri atas usulan Gubernur.

Gubernur mengusulkan sebanyak tiga orang.

BREAKING NEWS: KPU Badung Undi Tata Letak Paslon, Paket GiriAsa Berada di Sebelah Kanan

Ibu dan Gadis 19 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Banjar Serasan, Suami Menghilang

Subak Kali Kembar Desa Baluk Panen Padi di Hari Tani Nasional

Nanti Kemendagri akan memilih satu orang sebagai Pjs Bupati Badung

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved