Corona di Indonesia

Kemendagri Minta Kebijakan Penanganan Covid-19 di Daerah agar Paralel dengan Pemerintah Pusat

"Makanya Pemda dan Pemerintah Pusat itu harus strategis betul terhadap strategi gas dan rem, harus seimbang antara gas dan rem,” ujar Hudori.

Editor: Wema Satya Dinata
Kemendagri
Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori 

TRIBUN-BALI.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori meminta agar penanganan Covid-19 di tingkat pemerintah daerah (Pemda) selalu paralel dengan kebijakan di tingkat Pemerintah Pusat.

Pemda diminta bersungguh-sungguh dan tidak berjalan sendiri-sendiri dalam menangani pandemi ini.

"Makanya Pemda dan Pemerintah Pusat itu harus strategis betul terhadap strategi gas dan rem, harus seimbang antara gas dan rem,” ujar Hudori.

Hal itu disampaikan saat menjadi pembicara dalam Mata Kuliah Studi Kebijakan Pembangunan, Program Magister Studi Pembangunan SAPPK-ITB.

Cerai dari Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Ngaku Berpacaran dengan Berondong Asal Prancis

Segini Lamanya Waktu Tidur yang Baik untuk Kesehatan Sesuai Rentang Usia

Max Biaggi: Valentino Rossi Tak Punya Cukup Modal untuk Jadi Juara MotoGP 2020

Dengan tema Strategi Pembangunan di Masa Pandemi Untuk Mewujudkan Ketangguhan Kota dan Wilayah Indonesia, secara virtual dari ruang kerjanya, pada Kamis (24/9/2020).

Terkait Covid-19, Hudori mengingatkan terdapat dua isu penting yang harus diperhatikan, yaitu isu kesehatan dan ekonomi.

Untuk itu, dirinya meminta agar penanganannya benar-benar mempertimbangkan banyak aspek.

“Ini harus ada format penanganan yang seimbang, di satu sisi ada dampak kesehatan, di sisi lain ada dampak ekonomi dan sosial. Dan harus kita akui bersama pandemi Covid-19 itu menjadi efek domino, artinya ini multidimensi,” kata Hudori.

Hal yang paling jelas terlihat, kata Hudori, terjadinya pengurangan pendapatan daerah, meningkatnya pengangguran, menurunnya daya beli masyarakat, dan lain-lain.

Namun, itulah tantangan yang harus dihadapi bagi para kepala daerah di tengah pandemi saat ini.

Daerah harus mampu berinovasi bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Daerah diberikan kewenangan mengelola sumber-sumber pendapatan berupa PAD, dana perimbangan. Jadi saat ini rasio PAD masih kecil dibanding dana transfer pusat. Sudah kita terbitkan Surat Edaran ke Daerah, strateginya adalah untuk meningkatkan pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Hudori.

Hudori mengaitkan antara strategi penanganan Covid-19 dengan pembangunan daerah.

Ia menyampaikan, sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tujuan pembangunan daerah adalah untuk pemerataan pendapatan masyarakat, peningkatan kesempatan kerja, peningkatan akses pelayanan publik, dan peningkatan daya saing daerah.

Nah, dalam pembangunan daerah tersebut mesti terjadi keselarasan, sinergi, dan integral dengan agenda pembangunan nasional.

AirAsia Indonesia Bakal Kembangkan Rute Domestik untuk Dorong Kinerja Keuangan Perusahaan

Sektor Penerbangan Hadapi Masa Sulit, Lion Air Group Harapkan Stimulus dari Pemerintah

Luis Suarez Menangis Saat Pamitan dengan Rekan-rekannya di Barcelona

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved