Terima Ekstasi dari Hongkong dan Miliki Ganja, Said Masih Pikir-Pikir Dijerat 10 Tahun Penjara

Dimas Said Irfandoyo (32) terlihat masih belum bisa menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Said saat menjalani sidang putusan secara virtual. Ia dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun terkait tindak pidana narkotik. 

Diungkap dalam surat dakwaan, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal pada bulan Februari 2020.

Kala itu terdakwa dihubungi oleh temannya bernama Teguh Pribadi (Tapir) yang memberitahukan bahwa dia memesan barang di luar negeri dengan mengunakan nama dan alamat terdakwa.

Ini GeNose, Alat Pengendus Covid-19 Ciptaan Peneliti UGM, Cara Kerjanya Mudah Cukup Embuskan Napas

Akhir Kisah Oknum PNS Selingkuh & Pingsan di Dalam Mobil, 6 Kali Bercinta & Hakim Beri Nasihat Ini

Lalu, pada 31 Maret 2020, terdakwa memberitahu Teguh Pribadi bahwa paketnya telah tiba.

Atas perintah dari Teguh Pribadi, sekitar pukul 14.30 Wita, terdakwa mengambil paket tersebut di Fira Laundry Jalan Gunung Mas, Denpasar Barat.

Ketika terdakwa menerima paket berupa paket Hongkong Post dengan nama penerima Dimas Said dan nama pengirim Star Industrial Co.Ltd.25 Tai Yau St. San Po Kong, Hongkong SAR, tiba-tiba datang petugas kepolisian. Terdakwa pun tak berkutik saat ditangkap. Saat paket tersebut dibuka, petugas mendapatkan plastik press almunium foil berisi 11 butir ekstasi dengan total berat 5,52 gram netto.

"Terdakwa menerima paket kiriman milik Teguh Pribadi tersebut tidak dijanjikan upah atau menerima imbalan. Terdakwa mau mengambil paket kiriman tersebut semata-mata karena berteman dan dimintai tolong oleh Teguh Pribadi," ugkap Jaksa Topan saat membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.

Dari sana, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Gunung Sanghyang, Mengwi, Badung.

Hasilnya ditemukan barang bukti berupa ganja seberat 9,08 gram netto.

Ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Teguh Pribadi seharga Rp 600 ribu, dan untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved