Komang Novianti Ungkap Ciri 2 Pelaku Pencurian Cincin Emas Senilai Rp 170 Juta, Dibekuk di Buleleng
Dua pelaku pencurian tersebut yakni I Nengah Sudarmika alias Cuplis (38) asal Desa Sanggar Langit, Banjar Taman Sari, Singaraja, Buleleng, Bali.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tim Opsnal Polsek Kuta Utara meringkus dua orang pelaku pencurian toko emas di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Sabtu (26/9/2020).
Dua pelaku pencurian tersebut yakni I Nengah Sudarmika alias Cuplis (38) asal Desa Sanggar Langit, Banjar Taman Sari, Singaraja, Buleleng, Bali.
Dia beraksi bersama Komang Sidisna alias Mangkik (48) asal Banjar Dinas Puspajati, Seririt, Singaraja, Buleleng. Nilai total cincin emas yang dicuri kedua orang ini kurang lebih Rp 170 juta.
"Benar, kejadiannya pada Jumat 25 September 2020 sekitar pukul 11.56 Wita di salah satu toko emas di Jalan Raya Kerobokan," kata Kapolsek Kuta Utara Kompol Marzel Doni.
• Terkait Anggota Koperasi di Klungkung yang Ramai Tarik Uang Simpanannya, Begini Sebut Wayan Ardiasa
• Kerugian Mencapai Ratusan Juta, Dalam Sehari di Bali Terjadi Kebakaran di Tiga Lokasi Berbeda
• Putri Koster Minta Pasien Tidak Panik, Kini Jalani Karantina di Balai Diklat BPK Provinsi Bali
Pelaku menyasar Toko Padnya Bali Gold and Silver, Jalan Raya Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Polisi bertindak berdasarkan laporan korban nomor LP-B/93/IX/2020/Bali/Res Badung/Sek Kuta Utara atas nama I Gede Padnya (60) asal Singaraja.
Saat beraksi, seorang pelaku perpura-pura ingin membeli cincin emas di toko tersebut.
Tersangka lainnya menunggu dengan kendaraan sepeda motor Honda Vario plat DK 2424 UP.
Saat kejadian toko emas tersebut dijaga anak korban yakni Komang Novianti (33).
Dia bersama I Putu Surya Udayana (32) yang merupakan suaminya serta saksi lainnya I Nyoman Dana (47).
Kepada polisi Komang Novianti menjelaskan, saat itu datang seorang pria ke tokonya.
Pria tersebut memakai jaket warna putih, celana panjang, syal, masker dan sarung tangan.
Novianti mengira orang tersebut merupakan pembeli atau pengunjung toko.
Saat berada di depan kaca etalase, pelaku tanpa basa basi langsung memecahkan kaca etalase toko emas menggunakan paving blok.
• Razia 3 Hotel, Satpol PP Pergoki Kakek & Remaja Putri yang Sedang Ngamar: Seminggu Bisa 2 Kali
• Biduan Dangdut Berparas Cantik asal Jatim Ini Tertipu Ratusan Juta, Begini Kronologinya
• Kronologi 2 Pria Tiba-tiba Pecahkan Etalase Toko Emas di Badung & Bawa Kabur Cincin Emas Rp 170 Juta
Tangan pelaku bergerak cepat mengambil satu kotak cincin emas lalu berlari dari toko tersebut menuju ke arah timur.
Komang Novianti mengejar pelaku, namun pelaku kabur bersama temannya dengan sepeda motor.
Korban lalu melaporkan ke Polsek Kuta Utara.
"Kami langsung kerahkan tim mencari pelaku pencurian emas di siang," lanjut Kompol Marzel Doni.
Tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin Panit 1 Ipda I Made Galih Arta Wiguna dibantu tim Resmob Polda Bali.
Mereka menelusuri lokasi kejadian, memeriksa berdasarkan keterangan saksi.
Tim melakukan penyelidikan di Jalan Gunung Guntur, Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Pelaku pernah datang ke rumah temannya di Jalan Gunung Guntur.
Polisi juga bergerak ke Jalan Gatot Subroto Tengah, karena ada dugaan pelaku tinggal di sana. Hasilnya nihil.
Informasi terbaru kedua pelaku diduga kembali ke tempat asalnya di Singaraja, Buleleng sehingga tim Opsnal Polsek Kuta Utara dan Tim Resmob Polda Bali bergerak ke sana.
Kedua pelaku berhasil diringkus di tempat asalnya, I Nengah Sudarmika alias Cuplis (38) diringkus di Desa Sanggar Langit, Banjar Taman Sari, Singaraja.
Sedangkan pelaku lainnya yakni Komang Sidisna alias Mangkik (48) diringkus di rumahnya, tepatnya di Banjar Dinas Puspajati, Seririt, Singaraja, Buleleng.
"Pelaku saat diinterogasi mengakui perbuatannya. Kita melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait barang hasil pencuriannya," tambahnya.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario hitam plat DK 2424 UP, dua helm, satu celana pendek, satu skop, 11 cincin emas, satu handphone Samsung dan satu handphone Oppo.
"Kita kenakan pasal pencurian. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku," demikian Kompol Marzel Doni. (riz)