Cegah Klaster Upacara Keagamaan, Disbud Badung Edukasi Penerapan Prokes di 122 Desa Adat
"Kami ada staf 162 orang. Kami turun melakukan edukasi ke 122 desa adat sesuai dengan pembagian tugas masing-masing. Kalau yang umum, kami dekati praj
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pada huruf C Bupati dan Walikota se-Bali, seluruh pimpinan/kepala lembaga/unit kerja instansi vertikal maupun daerah, Direktur BUMN/BUMD, dan pimpinan perusahaan swasta, serta pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, dan seluruh komponen masyarakat agar bersatu-padu dan bergotong royong untuk melaksanakan beberapa hal.
Di antaranya membatasi kegiatan upacara Panca Yadnya dan keramaian di Bali sesuai dengan Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor: 081/PHDI-Bali/IX/2020 - Nomor: 007/SE/MDA-Prov Bali/IX/2020.
Kemudian melaksanakan pengaturan kegiatan keagamaan dan keramaian di Bali sesuai dengan Surat Edaran Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali Nomor: 42/IX/FKUB/2020. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kadisbud-badung-i-gde-eka-sudarwitha-kanan-saat-turun-ke-lapangan-menemui-prajuru-desa.jpg)