Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 1 Miliar, Mantan Kadindik & Eks Calon Bupati Madiun Ini Dibekuk Polisi
Sesuai keterangan awal, mantan Kadindik Kabupaten Madiun ini terlibat sindikat pengedar upal, karena untuk biaya berobat dan membayar utang
TRIBUN-BALI.COM - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Madiun, sekaligus Calon Bupati Madiun pada Pilkada 2013 lalu, Sumardi (63) terlibat dalam sindikat pengedar uang palsu (Upal).
Selain Sumardi warga Desa Bancong, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, dari kasus tersebut polisi mengamankan dua tersangka lainnya dan menyita uang palsu senilai Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribuan
"Sesuai keterangan awal, mantan Kadindik Kabupaten Madiun ini terlibat sindikat pengedar upal, karena untuk biaya berobat dan membayar utang yang dipakai untuk pencalonan Pilkada 2013 lalu," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama kepada SURYA.CO.ID, Senin (28/9/2020).
Ditemukan upal lainnya, tambah Gusti Agung, setelah polisi berhasil menangkap Sumardi dan Sarkam (61) warga Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi.
• 227.000 Penerima Kartu Prakerja Dicabut Status Kepesertaannya, Apa Penyebabnya?
• Penyidik Gabungan Analisa Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung, Kesengajaan Atau Kelalaian?
• Ekonomi Terpukul Pandemi Covid-19, Pengusaha Mal Rugi Hingga Rp 200 Triliun
"Dari kedua tersangka ini kami mendapatkan keterangan dari mana upal itu berasal, kemudian kami meluncur ke rumah Sumarji (55) warga Desa Telanak, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
Namun tersangka tinggal di Baron, Kabupaten Ngajuk," kata Gusti Agung.
Diungkapkannya, sindikat pengedar upal ini beroperasi antar provinsi.
Saat ditangkap sindikat ini konsentrasi mengedarkan uang palsu itu di wilayah Kabupaten Ngawi melalui BRI Link yang berada di pelosok itu.
"Kedua tersangka pertama ditangkap usai mentransfer uang palsu BRI Link di Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi.
Kedua tersangka mengaku mendapat uang palsu itu dari temannya di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk dan Surabaya," ungkap Gusti Agung.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga berhasil menyita uang palsu senilai Rp 400 juta dalam pecahan Rp 100 ribuan yang disembunyikan di almari dan dibungkus sak bekas bungkus tepung terigu warna putih.
"Seluruhnya uang palsu yang kami sita dan temukan dari tangan tersangka bernilai Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribuan.
Sudah diedarkan senilai Rp 44,5 juta, seluruhnya lewat BRI Link berbeda," kata Gusti Agung.
Dijelaskannya, Rp 1 miliar uang palsu itu didapat dari pemeriksaan tersangka pertama, Sumardi (63), kemudian dikembangkan ke inisial utama pemberi upal senilai Rp 1 miliar.
• Kapten Persib Supardi Nasir Serukan Target Juara pada Kompetisi Liga 1 2020
• Ramalan Zodiak Selasa 29 September 2020, Libra Alami Pertentangan, Pisces Tahan Napas Soal Keuangan
• Meski Telah Punya Pasangan, 6 Zodiak Ini Tetap Ingat Masa Lalu dan Sulit Move On
"Karena pemberi Rp 1 miliar domisili Surabaya, saat ini sudah diamankan Poltabes Surabaya, kami akan koordinasi dengan Polda dan Poltabes Surabaya. Tiga tersangka yang kami amankan salah satunya mantan Kadindik Kabupaten Madiun itu," tandas Gusti Agung.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 1 Miliar, Mantan Kadindik dan Eks Calon Bupati Madiun Dibekuk Polisi,