Pemprov Bali Akan Ubah Perda Nomor 7 tahun 2019, Khususnya tentang Jabatan Direktur Rumah Sakit
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali akan melakukan perubahan Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali akan melakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 7 tahun 2019.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana mengatakan, alasan kembali diubahnya tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah karena terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dalam Pasal 21 aturan tersebut, dijelaskan bahwa rumah sakit daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional.
• Bergabung dengan Bali United, Teco Nilai Kadek Dimas Harus Bisa Bersaing di Tim Senior
• Siswa Asuh Sebaya Banyuwangi Bantu 1.300 Teman Kurang Mampu di Tengah Pandemi
• Tangani Krisis, Ari Dwipayana Sebut Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Tergantung dari 2 Faktor
Sebagai unit organisasi yang bersifat khusus rumah sakit daerah provinsi memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.
"Oleh karena itu, Perda Nomor 10 tahun 2016 pasal 6 diubah dan pasal 12 dihapus," kata Sudarsana saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon dari Denpasar, Senin (28/9/2020).
Saat ini, Pasal 6 Perda tersebut menjelaskan bahwa unit pelaksana teknis dinas di bidang kesehatan berupa rumah sakit daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
Rumah sakit daerah provinsi bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
• Cegah Pilkada Jadi Klaster Covid-19, Polres Badung Monitor Perkembangan Situasi
• Mobil Rombongan Pengantin Terlibat Kecelakaan, 1 Orang Tewas Mengenaskan
• Silvany Austin Pasaribu Pukul Telak Perwakilan Vanuatu di Sidang Umum PBB, Begini Sosoknya
Sementara, Pasal 12 yang rencananya bakal dihapus menjelaskan bahwa penyesuaian pengisian jabatan direktur rumah sakit daerah sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat bulan Juni Tahun 2018.
Struktur organisasi rumah sakit ditetapkan dengan peraturan gubernur, dengan susunan organisasi tetap menggunakan susunan organisasi Rumah Sakit yang ada, sebelum Peraturan Daerah ini berlaku.
Sudarsana menuturkan, bahwa pihaknya bakal segera mengajukan perubahan kedua perda tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.
Bahkan rencana awalnya, perubahan kedua Perda itu akan diajukan pada hari ini, Senin (28/9/2020) pada sidang paripurna.
Sayangnya pengajuan tersebut mundur lantaran DPRD Bali memundurkan jadwal sidangnya.
"Mungkin ada pertimbangan napi (apa) terus itu mundur," tuturnya.
• Tim Gabungan Gelar Razia Penegakan Prokes di Desa Sumerta Kelod, Kepatuhan Terhadap Prokes Meningkat
• Brigjen Prasetijo Kenakan Seragam Polri saat Keluar Rutan, Dilimpahkan ke Kejari Kasus Djoko Tjandra
• KABAR DUKA, Pan Godogan Meninggal di Usia 54 Tahun, Harumkan Tabanan Lewat Bidang Olahraga & Seni
Saat ditanya apakah mundurnya pengajuan perubahan Perda tersebut dikarenakan sejumlah pejabat terjangkit Covid-19, Sudarsana dengan tegas menampiknya.
"Oh tidak, kalau secara normatif kan tidak ada urusan dengan nika (itu)," tegasnya.
Maka dari itu, pihaknya di eksekutif kini tinggal menunggu penjadwalan dari pihak legislatif. Rencananya, pengajuan ini akan dilaksanakan pada Oktober mendatang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/rencana-peningkatan-puskesmas-abiansemal-i-menjadi-rumah-sakit-tipe-c-terkendala-masalah-anggaran.jpg)