Corona di Bali
Cegah Klaster Acara Keagamaan
Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung menggencarkan pemantauan dan pembinaan kepada masyarakat adat setempat.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA -- Guna memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan desa adat di Badung, Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung menggencarkan pemantauan dan pembinaan kepada masyarakat adat setempat.
Lingkungan adat yang disasar terutama upacara keagamaan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
"Kami sedang fokus edukasi penerapan protokol kesehatan dalam upacara agama karena sifatnya meyakinkan bendesa.
Kita meyakinkan upacara (keagaamaan) kita itu bukan sebagai klaster," kata Kepala Dishub Badung, I Gde Eka Sudarwitha, Senin (28/9/2020).
Eka Sudarwitha menilai, sejauh ini upacara yang melibatkan masyarakat sudah tertib melaksanakan prokes. Misalnya di pura kahyangan tiga, kahyangan jagat dan lainnya.
"Menurut kami yang belum taat itu pada pelaksanaan upacara pribadi atau keluarga. Misalnya menikah, ngenteg linggih di merajan, kemudian kematian. Ini masih sedikit diabaikan prokesnya," kata dia.
Menurut mantan Camat Petang ini, pihaknya mengerahkan staf ke desa adat untuk melaksanakan pembinaan.
Mereka bekerja sama dengan prajuru desa adat melakukan pendekatan secara personal kepada warga.
"Staf kami 162 orang. Kami turun melakukan edukasi ke 122 desa adat. Kalau yang umum, kami dekati prajuru. Nah, untuk yang pribadi ini kami imbau lakukan dengan pendekatan personal," jelasnya.
Sudarwitha dan jajarannya akan berupaya optimal untuk mencegah penularan Covid-19.
Mereka bekerja sama dengan desa adat yang memiliki wewenang menekankan pelaksanaan prokes di wilayah masing-masing.
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 487/GugasCovid19/IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali.
Satu di antara poin penting dalam surat edaran tersebut yaitu membatasi kegiatan upacara Panca Yadnya dan keramaian di Bali sesuai Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor 081/PHDI-Bali/IX/2020 - Nomor 007/SE/MDA-Prov Bali/IX/2020.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengingatkan supaya semua bentuk kegiatan adat dilaksanakan dengan jumlah yang terbatas dengan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas," kata Dewa Indra yang juga Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali itu di Denpasar, Minggu (27/9).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kadisbud-badung-i-gde-eka-sudarwitha-kanan-saat-turun-ke-lapangan-menemui-prajuru-desa.jpg)