KPK Panggil Ketut Suarbawa dan Adnan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Kampar

I Ketut Suarbawa (IKS) selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.

Editor: Kambali
(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Logo KPK di Gedung KPK. 

Kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, KPK Panggil Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Kampar, https://nasional.kompas.com/read/2020/09/29/11530361/kpk-panggil-dua-tersangka-kasus-korupsi-pembangunan-jembatan-di-kampar?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved