KPK Panggil Ketut Suarbawa dan Adnan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Kampar
I Ketut Suarbawa (IKS) selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.
Editor:
Kambali
Kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, KPK Panggil Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Kampar, https://nasional.kompas.com/read/2020/09/29/11530361/kpk-panggil-dua-tersangka-kasus-korupsi-pembangunan-jembatan-di-kampar?page=all#page2.