Corona di Bali

Relaksasi Iuran, BPJamsostek dan Pemerintah Ringankan Beban Selama Pandemi

Pemerintah memberi bantuan bagi perusahaan, berupa relaksasi iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek)

Tribun Bali/AA Seri Kusniarti
Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Mohamad Irfan - Relaksasi Iuran, BPJamsostek dan Pemerintah Ringankan Beban Selama Pandemi 

Laporan Wartawan Tribun Bali, A A Seri Kusniarti

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Setelah pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja melalui bantuan subsidi gaji, kini pemerintah juga memberi bantuan bagi perusahaan atau pemberi kerja.

Bantuan itu, berupa relaksasi iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020.

Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Mohamad Irfan menjelaskan, banyak hal terkait program relaksasi iuran ini.

"Pandemi Covid-19 selain berdampak dari sisi kesehatan, juga berdampak secara ekonomi. Hampir seluruh perusahaan terdampak, serta karyawan banyak dirumahkan dan di-PHK. Di samping bisa menyelesaikan persoalan kesehatan, pemerintah juga mencoba hal-hal yang bisa mengangkat dari sisi implikasi ekonomi," katanya di Denpasar, Bali, Selasa (29/9/2020).

Ayu Ting Ting Berencana Menikah Tahun Depan Dan Ingin Tambah 3 Anak Lagi

Teco Kecewa dengan Keputusan Penundan Liga 1 Indonesia

Lari dari Majikan Kejam, Sulis Nekat Turuni Balkon Apartemen 15 Lantai

Irfan mengemukakan, penyesuaian iuran merupakan bentuk kepedulian negara bagi pemberi kerja dan peserta BPJamsostek yang terdampak pandemi Covid-19.

"Tujuannya untuk mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta kesinambungan program, serta mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha," ucapnya.

Irfan menjelaskan, terdapat empat jenis relaksasi yang diberikan selama 6 bulan.

Mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.

“Pertama keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1 persen selama masa relaksasi,” sebutnya. 

Keringanan ini, kata dia, diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan.

Yaitu bagi peserta eksisting, telah melunasi iuran hingga Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk dua bulan pertama.

“Sedangkan bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting, cukup membayar 1 persen dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1 persen,” sebutnya.

Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen.

Pada kebijakan ini, peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1 persen selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022. 

Guna mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJamsostek.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved