Corona di Bali

Relaksasi Iuran, BPJamsostek dan Pemerintah Ringankan Beban Selama Pandemi

Pemerintah memberi bantuan bagi perusahaan, berupa relaksasi iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek)

Tribun Bali/AA Seri Kusniarti
Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Mohamad Irfan - Relaksasi Iuran, BPJamsostek dan Pemerintah Ringankan Beban Selama Pandemi 

Untuk perusahaan besar dan menengah, dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omzet penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak bulan Februari 2020.

Sedangkan untuk perusahaan kecil dan mikro, cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui BPJamsostek.

Kebijakan ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran, dari 2 persen menjadi 0,5 persen.

Serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada 15 April 2022. 

“Serta yang terakhir atau keempat, perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya, namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30,” jelasnya.

Meski iurannya turun, Irfan meyakinkan bahwa tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh peserta, karena tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta.

Kemudian meringankan beban pemberi kerja dan peserta, serta menjaga kesinambungan program perlindungan.

Mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.

“Kami mendorong para pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya, untuk memanfaatkan momentum relaksasi iuran ini karena iurannya sangat terjangkau,” imbuh Irfan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved