Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tujuh Terdakwa Penyelundup 36 Ekor Penyu Hijau Menjalani Sidang Perdana

Tujuh terdakwa penyelundupan penyu hijau menjalani sidang perdana secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Para terdakwa penyelundup penyu hijau menjalani sidang perdananya secara online di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tujuh terdakwa penyelundupan 36 ekor penyu hijau menjalani sidang perdana secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (29/9/2020).

Para terdakwa adalah Muhalim, (34) selaku nahkoda kapal, serta anak buah kapal (ABK) Herman (38), Wisnu (37), Dedi (28), Satolah (49), Herman (33), dan Aminudi (53).

Dalam sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, Jaksa Agung Faizal memasang dakwaan tunggal terhadap para terdakwa.

Cium Keganjalan dalam Surat Dakwaan, Kuasa Hukum Sebut Ini Kesempatan Jerinx Bebas

Ini Orang Pertama yang Bawa PKI ke Indonesia, Jiwa Kirinya Menggelora Sejak Usia 30 Tahun

Elina Svitolina Maju ke Babak Kedua French Open

"Para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," jelas Jaksa Agung.

Terhadap dakwaan jaksa itu, para terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Dengan tidak diajukan keberatan, maka sidang akan kembali digelar pekan depan, mengagendakan pemeriksaan para saksi.

Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali berhasil meringkus tujuh terdakwa tersebut di sekitar Perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan saat mengangkut 36 ekor penyu hijau menggunakan perahu jukung.

Puluhan ekor penyu hijau itu dibawa oleh para terdakwa dari perairan Kerajakan, Banyuwangi, Jawa Timur tujuan Serangan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.

Saat ditangkap, para terdakwa mengaku 36 ekor penyu hijau yang mereka kuasai saat itu dijual kepada Muhayat.

Dari pengakuan para terdakwa itu, Dit Polairud Polda Bali pun menetapkan Muhayat sebagai tersangka.

Muhayat sendiri merupakan bos dan pemilik kapal yang digunakan untuk penyelundupan penyu.(*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved