Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Konser Dangdut
Pemeriksaan kasus konser dangdut yang menyeret Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini kini diambil alih oleh Polda Jateng.
TRIBUN-BALI.COM, TEGAL - Kasus konser dangdut di Tegal yang mengundang kerumunan massa berujung penetapan tersangka kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.
Wasmad dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
Pemeriksaan kasus konser dangdut yang menyeret Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini kini diambil alih oleh Polda Jateng.
"Kalau kemarin masih dilakukan pemeriksaan oleh Polres Tegal sejak tadi malam diambil alih oleh Polda oleh Ditreskrimum yang melakukan penyidikannya. Pemeriksaan di Polda Jawa Tengah," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (29/9/2020).
• Buntut Konser Dangdut di Tegal di Tengah Pandemi: Wakil Ketua DPRD Tersangka, Kapolsek Dicopot
Dalam kasus ini, meskipun ditetapkan tersangka, Wasmad tidak ditahan.
Dia hanya dikenakan wajib lapor setiap harinya di Polda Jateng sembari menunggu proses hukum berjalan.
"Saat ini masih dalam proses, sementara tersangka tidak dilakukan penahanan artinya karena ini masih ancaman di bawah 5 tahun, tetapi perkaranya akan tetap berjalan," katanya.
Hingga saat ini polisi telah memeriksa 19 saksi. Tiga di antaranya adalah saksi ahli dari hukum pidana, kesehatan, dan ahli bahasa.
"Sisanya adalah saksi dari warga sipil dan kepolisian. Lima orang di antaranya adalah saksi dari anggota Polri," ujar Iskandar.
• Mahfud MD Minta Mabes Polri Proses Hukum Terkait Ulah Pejabat Nekad Gelar Konser Dangdut di Tegal
• Mahfud MD Minta Polisi Pidanakan Konser Dangdut di Tegal, Begini Penjelasannya
Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan dalam kasus ini di antaranya surat keterangan izin dari penyelenggara.
"Dalam surat izin penyelenggaraan acara, awalnya tidak menyebutkan adanya panggung besar maupun musik," ucapnya.
Saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas, keterangan saksi, maupun keterangan saksi ahli untuk kemudian perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya, penyidikan telah dilakukan oleh penyidik Polresta Tegal dengan di-backup Polda Jateng.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 216 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4,5 bulan penjara dan Pasal UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Resmi Ditetapkan Tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wajib Lapor ke Polda Jateng, https://regional.kompas.com/read/2020/09/29/16173311/resmi-ditetapkan-tersangka-wakil-ketua-dprd-kota-tegal-wajib-lapor-ke-polda.