Dua Pegawai KSOP Benoa Diamankan Polres Karangasem Karena Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
JFL diamankan sekitar Pos Satpam Pelabuhan Benoa, serta JML ditangkap di Kamar Kos sekitar Kuta Selatan.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, & masih dilakukan pemeriksaan.
• Gadis 19 Tahun Berkasta Dalit Diperkosa hingga Tewas, Kematiannya Picu Kemarahan Satu Negara
• Luhut Minta Gubernur Koster dan 3 Gubernur Lainnya Koordinasi dengan BPJS
• Anantara Seminyak dan Tiket.Com Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19
Akibat perbuatannya, Ibrahim dikenakan Pasal 112 ayat (1) Sub 127 ayat (1) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal sekitar 12 tahun. Denda minimal Rp 800 juta serta denda maksimalnya Rp 8 miliar.
Sedangkan dua tersangka yang berperan sbagai pengedar, JFL dan JML, dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun. Denda minimal Rp 1 Miliar, dan maksimal 10 Miliar.
Sebelumnya, Sat narkoba Polres Karangasem juga mengamankan empat tersangka Bulan Agustus lalu.
Lokasi penangkapan berbeda, dan tak ada keterkaitan dengan pelaku yang disebutkan tadi. Yakni Made WW diamankan di Jalan Raya Pesagi. Sedangkan WPS, IKS dan INS diamankan di Munti Gunung, Kecamatan Kubu.(*)