Pilkada Serentak
Ketua Bawaslu: Pada Pilkada Serentak Petahana Berpotensi Kerahkan ASN sehingga Langgar Netralitas
"Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan akses birokrasi (ASN). Kecuali calon yang berasal dari petahana,"
TRIBUN-BALI.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan calon petahana di Pilkada Serentak 2020 berpotensi besar untuk mengerahkan aparatur sipil negara (ASN) sehingga dapat melanggar netralitas.
Pasalnya calon petahana punya modal birokrasi selama menjabat lima tahun sebelumnya.
"Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan akses birokrasi (ASN). Kecuali calon yang berasal dari petahana," kata Abhan seperti dikutip Tribunnews.com dari laman bawaslu.go.id, Rabu (30/9/2020)
Kata Abhan, dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, setidaknya ada 224 daerah yang memiliki calon kepala daerah petahana.
• Sejarah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Simak Perbedaannya dengan Hari Lahir Pancasila 1 Juni
• Soal Kerugian Bali United Setelah Liga 1 Ditunda, Ini Penjelasan CEO Yabes Tanuri
• Di Tengah Penundaan Liga 1 2020 Gara-gara Pandemi, Persija Jakarta Tambah 6 Pemain Baru
Mereka memegang relasi kekuasaan yang dibangun selama masa jabatan sebelumnya.
Hal itu dinilai jadi sebuah keuntungan untuk memenangkan pemilihan tahun ini.
"Karena sebagai petahana dia pasti sudah ada relasi kekuasaan 5 tahun di masa jabatannya," ungkapnya.
Lebih lanjut Abhan membeberkan mengapa ASN kerap dilibatkan oleh kepala daerah petahana di ajang pemilihan.
Pengerahan bisa terjadi karena ASN dipandang memiliki pendidikan dan pengetahuan memadai yang dapat membantu calon petahana menyusun program dan materi kampanye.
Selain itu, ASN juga punya jaringan luas dan tersebar hingga pelosok desa.
Kondisi tersebut bisa menjadi keuntungan dalam hal sosialisasi pemenangan bagi calon kepala daerah petahana.
"Dengan cara ini semua tentunya akan mempermudah petahana dalam kampanyenya," tutur Abhan.
Sebagai upaya antisipasi, Bawaslu bersama KASN bekerjasama dengan membentuk satuan tugas (Satgas) Pengawasan Netralitas ASN.
Nantinya setiap pelanggaran netralitas yang ditemukan Bawaslu akan dilimpahkan ke KASN untuk diproses.
• Arti Mimpi Api atau Kebakaran, Bukan Pertanda Buruk, Sesuatu Menakjubkan Terjadi Bulan Depan
• 5 Arti Mimpi Tentang Kematian, Benarkah Melihat Diri Sendiri Meninggal Justru Pertanda Baik?
• Kekasih Kerap Berselingkuh, Zareena Siram Air Mendidih di Tubuh Pacar saat Tidur
"Bagi Bawaslu, terbitnya pedoman ini menjadi penanda mendorong tegaknya netralitas ASN," ujar dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu: 224 Calon Kepala Daerah Petahana Berpotensi Kerahkan ASN di Pilkada