Sejarah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Simak Perbedaannya dengan Hari Lahir Pancasila 1 Juni
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila biasanya diisi dengan upacara dan pengibaran bendera merah putih.
TRIBUN-BALI.COM - Kamis (1/10/2020) besok, Bangsa Indonesia akan memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Setiap tanggal 1 Oktober selalu diperingati dengan Hari Kesaktian Pancasila.
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila biasanya diisi dengan upacara dan pengibaran bendera merah putih.
Kali ini, Rabu (30/9/2020) jelang peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang akan berlangsung esok hari, di beberapa tempat ada yang menaikkan bendera merah putih setengah tiang.
• Soal Kerugian Bali United Setelah Liga 1 Ditunda, Ini Penjelasan CEO Yabes Tanuri
• Di Tengah Penundaan Liga 1 2020 Gara-gara Pandemi, Persija Jakarta Tambah 6 Pemain Baru
• Dr Aqua Dwipayana Berikan Ilmu Komunikasi ke GenBI Binaan BI Bali
Dikutip dari Kompas.com, pengibaran bendera merah putih setengah tiang itu mengacu pada Surat Edaran Mendikbud No.85491/MPK.F/TU/2020 tentang Penyelenggaraan Upacara Hari Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020.
1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Sementara tiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.
Lalu apakah perbedaan antara kedua hari peringatan Pancasila tersebut?
Mungkin masih banyak yang bingung dengan dua peringatan hari tersebut.
Belum lagi, Hari Kesaktian Pancasila dikaitkan dengan peristiwa berdarah G30S/PKI yang diperingati pada tiap tanggal 30 September.
Meski sama-sama sebagai hari peringatan terhadap dasar negara Idonesia, kedua hari peringatan itu sebenarnya memiliki makna yang berbeda.
Hari Lahir Pancasila
Hari lahir pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni merupakan peringatan cikal bakal Pancasila yang dijadikan sebagai lambang negara.
Melansir historia.id, mulai dari tahun 2017, tanggal 1 Juni mulai ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila lewat Keputusan Presiden (Keppres) No.24 Tahun 2016 yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu berdasarkan Keputusan Pres (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.