Sampaikan Eksepsi, Jaksa Pinangki Ceritakan Kronologi Pertemuannya dengan Djoko Tjandra
Pinangki mengaku menerima kedatangan seseorang bernama Rahmat yang mengenalkan diri sebagai pengurus Koperasi Nusantara pada Oktober 2019.
Pinangki kembali ke Jakarta pada 15 November 2019.
Lalu, pada 19 November 2019, Pinangki kembali ke Kuala Lumpur bersama Rahmat.
Pada kesempatan itu, Anita Kolopaking yang akan berangkat ke Thailand ikut transit di Kuala Lumpur.
Ketiganya bertemu Joe Chan di kantornya.
Kemudian, mereka menuju apartemen Joe Chan untuk makan durian selama sekitar 30 menit.
Pertemuan berikutnya terjadi pada 25 November 2019.
Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking berangkat ke Kuala Lumpur untuk bertemu Joe Chan di kantornya.
Menurut kuasa hukum, baru pada pertemuan ini Pinangki mengetahui bahwa Joe Chan sebenarnya adalah Djoko Tjandra.
Saat itu, Djoko Tjandra masih berstatus buronan dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
“Pada pertemuan tersebut terdakwa baru mengetahui identitas asli Joe Chan adalah Joko Tjandra, di mana saat itu Joe Chan lah yang menceritakan permalasahan hukumnya kepada terdakwa,” tuturnya.
“Pada saat itu terdakwa hanya mengatakan ‘Bapak dieksekusi saja karena cuma dua tahun’, selebihnya terdakwa dan Joe Chan hanya bercerita soal bisnis yang dibangun olehnya selama ini,” sambung dia.
Dalam eksepsinya, Pinangki pun membantah meminta tolong kepada Anita Kolopaking maupun Andi Irfan Jaya untuk mengurus fatwa tersebut ke MA.
Ia membantah membuat proposal action plan untuk mengurus fatwa ke MA.
Pinangki juga mengaku tidak pernah menyampaikan action plan kepada Djoko Tjandra.
Pinangki sekaligus membantah telah menerima uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat (AS) dari Djoko Tjandra seperti yang didakwakan JPU.