Seorang Pelaku Curanmor Bali Jember Diringkus Reskrim Polsek Mengwi, Dua Orang Masih Jadi Buron
Salah Satu Komplotan Pelaku Curanmor Bali Jember Diringkus Reskrim Polsek Mengwi, Dua Orang Masih Jadi Buron
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Jajaran reskrim Polsek Mengwi kembali mengamankan pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Bali-Jember.
Pelaku yang diketahui bernama Kristian Hadi (37) yang beralamat di Banjar Banyubiru, Desa.Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali itu diamankan setelah mencuri sepeda motor di Proyek Villa Jalan Gunung Agung, Pererenan Mengwi.
Pelaku yang diamankan di tempat tinggalnya di Jembrana pada Selasa (29/9/2020) malam itu tidak berkutik sedikitpun.
Kendati demikian dua rekannya yang merupakan asli Jember Jawa Timur, yang berinisial “S” dan “A” berhasil kabur dan masih menjadi incaran reskrim polsek Mengwi.
• Puncaki Klasemen Sementara, Getafe: Bagaimana Kalau Kita Akhiri Saja LaLiga Sekarang?
• Pengakuan & Cerita Luna Maya Soal Para Mantannya, Semua Berhubungan Baik Kecuali Satu Sosok Ini
• Stefano Cugurra Maklumi Penundaan Liga 1 Indonesia, Lebih Memilih Fokus pada Menu Latihan Baru
Kapolsek Mengwi, Kompol I Gede Eka Putra Astawa SH. SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wirahadi SH., MH mengaku jika pelaku Kristina Hadi merupakan salah satu komplotan Curanmor Bali-Jember.
Ia diamankan lantaran kembali mencuri sepeda motor pada Senin (20/9/2020) lalu di sebuah villa di wilayah Pererenan.
“Pelaku ini merupakan komplotan curanmor Bali Jember,” ujar Kompol I Gede Eka Putra, Rabu (30/9/2020)
Pihaknya menjelaskan, pada saat itu sekitar pukul 20.00 Wita korban yang bernama I Nengah Artana, (21) asal Banjar Juwuk, Desa Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem sedang tidur.
Namun dua orang temannya belum tidur, dan tiba-tiba mendengar suara sepeda motor keluar dari gang.
Saat itu korban juga terbangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat parkir.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu ke team opsnal reskrim Polsek Mengwi.” Ungkapnya.
Mendapatkan laporan tersebut, Lanjut Kompol Eka Putra mengatakan, opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana,S.H langsung mendatangi dan melakukan olah TKP.
Berdasarkan olah TKP dan analisa TKP serta keterangan/pengumpulan bahan keterangan saksi-saksi team opsnal polsek Mengwi memperoleh identitas pelaku yaitu "S", dan "A", keduanya berasal dari Jember dan Kristian Hadi berasal dari Jembrana.
“Pada Senin (28/9/2020) team opsnal Polsek Mengwi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku yaitu Kristian Hadi di daerah Banyu Biru Jembrana. Kemudian team opsnal pun langsung bergerak ke wilayah Jembrana dan berhasil mengamankan pelaku,” bebernya
Saat diamankan pelaku Kristian Hadi mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama dua orang temannya yang berinisial "S" dan "A" asal dusun Pakis Jember.
Team opsnal Polsek Mengwi pun langsung bergerak ke wilayah Jember untuk mencari keberadaan dua pelaku lainya, namun begitu sampai di dusun Pakis Jember kedua pelaku masing-masing berinisial "S" dan "A" berhasil meloloskan diri dari sergapan team opsnal Polsek Mengwi.
“Jadi dua orang temannya yakni “S” dan “A” ini masih kami selidiki keberadaannya,” jelasnya sembari mengatakan, pelaku Kristian Hadi adalah seorang residivis kasus pencurian mobil truk di Nganjuk Jawa Timur tahun 2017 yang divonis 1,5 tahun penjara di LP Surabaya.
Disisi lain, Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wirahadi SH., MH mengatakan, sepeda motor yang dicurinya selanjutnya digadai oleh seseorang di Jembrana.
Menurut pengakuan pelaku saat melakukan aksinya, sekira pukul 18.30 Wita, Kristian Hadi datang memantau situasi di TKP dan melihat ada dua buah sepeda motor di halaman proyek.
Setelah situasi dirasa aman pelaku pun keluar dan menunggu di depan gang.
Selanjutnya pelaku "S" dan "A" masuk ke dalam proyek dengan membawa kunci leter Y yang sudah dipersiapkan oleh ketiga pelaku sebelumnya.
Begitu berhasil membuka kunci kontak sepeda motor dengan kunci leter Y selanjutnya pelaku "S" membawa sepeda hasil curian tersebut untuk dijual di daerah Denpasar namun tidak laku.
“Karena dijual tidak laku, pelaku Kristian Hadi dan "S" langsung ke Jembrana dengan membawa sepeda motor jenis yamaha jupiter hasil curian. Bahkan pelaku "S" membuang platnya di jembatan pekutatan Jembrana,” ujar Wiwin
Lanjut dijelaskan, hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z 110 CC warna hitam merah tahun 2009 dengan Nomor Polisi DK 4969 SQ selanjutnya digadaikan oleh pelaku Kristian Hadi kepada seseorang yang bernama Arif di daerah Cupel Jembrana seharga Rp. 800.000,-.
“Uang hasil gadai sepeda motor curian tersebut dibagi oleh pelaku "S" dimana pelaku pelaku "S" mendapat bagian Rp. 400.000,- dan pelaku Kristian Hadi mendapat bagian Rp 400.000,-. Pengakuan pelaku uang tersebut dipergunakan oleh pelaku Kristian Hadi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” pungkasnya. (*).