Corona di Bali
Terdampak Pandemi Covid-19, 532 Perusahaan di Badung Sampai Saat Ini Belum Beroperasi
Meski pemerintah sudah membuka pariwisata dengan tatanan kehidupan baru, namun masih banyak perusahaan di Badung, Bali, yang belum beroperasi maksimal
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
“Kita berdoa pandemi ini segera berakhir, sehingga perekonomian bisa kembali pulih,” tegas mantan Kabag Umum Setda Badung ini.
Seperti diketahui, Pemkab Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) telah memberikan insentif sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja yang di-PHK dan dirumahkan.
Insentif diterima tiap bulan selama tiga bulan.
Syaratnya ber-KTP Badung dan tidak menerima bantuan lain selama Covid-19.
Dari ribuan pekerja ber-KTP Badung yang dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima insentif, yakni tahap pertama sebanyak 1.646, tahap kedua 1.059, dan ketiga sebanyak 278.
Secara keseluruhan yang dinyatakan berhak dan lolos setelah diverifikasi sebagai calon penerima insentif Rp 600 ribu selama tiga bulan adalah 2.983 orang.
(*)