Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Gianyar Sudah Berlakukan Pergantian Akta Kependudukan Pakai Kertas A4

Efesiensi anggaran Kemendagri dalam penggantian kertas akta kependudukan telah berlaku di Gianyar

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Foto: Model akta baru menggunakan kertas HVA A5. Kertas ini akan digunakan secara permanen dalam setiap penerbitan administrasi kependudukan kecuali KTP dan KIA. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Efesiensi anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penggantian kertas akta kependudukan telah berlaku di Kabupaten Gianyar, Bali.

Dimana saat ini, akta kependudukan kecuali Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) semuanya menggunakan kertas A4 80 gram.

Informasi dihimpun, Kamis (1/10/2020), banyak masyarakat yang mempertanyakan akta kependudukan, seperti Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, dan sebagainya diterima dalam bentuk 'kertas pasaran'.

"Kertas yang dipakai sekarang seperti kertas yang biasa dipakai 'ngeprint'. Takutnya nanti saat dipergunakan, malah jadi ribet, karena memang tampilannya tidak meyakinkan," ujar Komang Sulasti saat ditemui di Gianyar, Bali.

Ramalan Zodiak Besok 2 Oktober 2020, Libra Pandai Bersosialisasi, Kerja Keras Aquarius Tak Sia-sia

Cerita Pengubur Jenazah Covid-19: Ditolak Warga, Menangis Melihat Keluarga Korban

Ducati dan Yamaha Ganti Pembalap, Nasib Valentino Rossi dan Muridnya Terbalik

Sekdis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gianyar, Wayan Ardana saat dikonfirmasi mengatakan, masyarakat tidak perlu ragu dengan akta yang dicetak memakai kertas A4, asalkan akta itu memang diterima dari Disdukcapil.

Sebab, kata dia, akta kertas tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.

Sesuai arahan Dirjen, kata dia, per Juli 2020 semua Disdukcapil dilarang menggunakan blanko la dan harus sudah diganti menggunakan kertas HVS A4.

"Itu dasarnya adalah kebijakan pusat melalui Permendagri no 109 tahun 2019. Intinya, penggunaan kertas HVS A4 80 gram dalam pencetakan dokumen kependudukan kecuali KTP dan KIA. Alasan diganti sesuai Permendagri tersebut adalah dalam rangka efisiensi, efektivitas dan kemudahan dalam administrasi kependudukan," ujarnya.(*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved