Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Jerinx : Jika Sidang Selanjutnya Dipaksakan Online, Berarti Sudah Ada Pesanan

Jerinx menyampaikan bahwa dalam persidangan Kamis (1/10/2020) ada beberapa kali gangguan audio.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Foto: Jerinx saat berbicara ke awak media dari dalam mobil tahanan, Kamis (1/10/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sebelum dikembalikan ke rutan Polda Bali, terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx menyampaikan bahwa dalam persidangan Kamis (1/10/2020) ada beberapa kali gangguan audio.

Jerinx juga menyampaikan jika dalam sidang berikutnya tetap dipaksakan online, maka Jerinx menduga bahwa sidang tersebut adalah pesanan.

"Tadi terjadi gangguan berkali-kali. Kami tidak mengada-ngada itu gangguan nyata. Kalau sampai sidang Selasa depan tetap dipaksakan online, maka saya sudah disetting, sudah ada pesanan," kata Jerinx sebelum masuk ke mobil tananan Kejaksaan.

Saat sudah berada di dalam mobil tananan, Jerinx dari kaca mobil kembali menyampaikan bahwa gangguan yang terjadi pada sidang kali ini memang nyata, alias tidak mengada-ngada. 

Punya Hubungan Dekat Bos Suzuki, Rossi Akan Bentuk Tim Satelit di MotoGP 2022?

Token Listrik Gratis PLN Oktober 2020, Klaim di www.pln.co.id

3 Artefak Paling Langka yang Hingga Kini Asal-usulnya Masih Misterius

"Ingat ya, gangguan tadi tidak mengada-ngada. Jika sidang Selasa depan tetap dipaksakan online, berarti sidang ini sidang pesanan," ucap Jerinx lagi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, memang benar pada sidang tadi ada gangguan nyata.

Bahkan, gangguan itu sudah dibuktikan oleh petugas jaksa yang ada di Polda Bali.

"yang terjadi juga tadi, gangguan itu tidak mengada-ngada. Karena gangguan suara terputus, sempat hilang. Tadi juga disampaikan dan dibuktikan oleh jaksa yang hadir di ruangan. Karena memang kenyataannya begitu," ucap Gendo

Gendo menyatakan sesungguhnya pengadilan belum siap dengan persidangan secara online atau teleconference. 

"Ini membuktikan bahwa peradilan atau pengadilan yang dilaksanakan dengan online itu dipaksakan. Jerinx tidak siap, sehingga berkali-kali kami terganggu. Ketika tadi majelis hakim minta akan dimintakan suratnya, memang betul kuasa hukum akan mendapatkan surat tertulis dari jaksa, tapi majelis harus tahu, sidang ini ditonton publik, ini juga menghalangi publik untuk mendapatkan informasi," ucap Gendo.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved