Sasar Kendaraan yang Diparkir di Pinggir Jalan, Pelaku Curanmor Dibekuk Petugas Saat Akan Beraksi

Dua pelaku pencurian speda motor (curanmor), kakak beradik, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Saiful Rohim
Pelaku pencuri dan penadah saat digiring petugas Kepolisian Karangasem menuju sel tahanan, Rabu (30/9/2020) siang hari. 

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Dua pelaku pencurian speda motor (curanmor), kakak beradik, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem, Minggu (27/10/2020) dini hari. Yakni Dode Alit Angga Tirta (22), & DAOT (14) pelajar asal Tanggahan, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Bangli.

Pelaku diamankan saat memantau lokasi sasaran sekitar Raya Jalan Nenas, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem.

Saat diamankan pelaku pasrah, tanpa ada perlawanan. Keduanya beraksi pada malam hari dengan membawa sepeda motor serta peralatan lengkap untuk mengambil motor.

Sasarannya yakni kendaraan yang parkir di pinggir jalan dan luput dari pemantauan pemiliknya, serta kendaraan yang kuncinya nyantol.

Saat beraksi, mereka bawa peralatan untuk memudahkan aksi.

Tiga Anggota TNI dan 24 Warga Buleleng Siap Donor Plasma Konvalesen

Syarat Bansos Rp 500 Ribu Harus Punya Kartu Keluarga Sejahtera, Berikut Cara Mendapatkannya

Thomas Muller Raih Trofi ke-27, Jadi Pemain Paling Sukses dalam Sejarah Jerman

Seperti obeng, tang, mur dan kunci palsu . Tidak hanya itu pelaku juga mebawa jerigen BBM.

Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, mengatakan, kedua pelaku beraksi rapi.

Sebelum lakukan aksi yang bersangkutan lebih dulu melihat suasana dan kondisi medan serta terget.

Berkelilling dan terus mengintai sasarannya. Jika dianggap aman, pelaku menjalankan aksinya malam hari.

"Pelaku memang sudah menjadi incaran. Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya diamankan petugas di Jalan Nenas. Yang bersangkutan mengaku beraksi di beberapa tempat di beberapa daerah,"jelas Kapolres, AKBP Ni Nyoman Suartini, Rabu (30/9/2020).

Regu Damkar BPBD Denpasar Evakuasi Ular Sanca Batik 2,5 Meter di Gerai Fried Chicken Noja

Link Live Streaming Undian Liga Champions Malam Ini, Inggris Kirim 4 Klub

Terjadi Tabrakan Beruntun Tiga Kendaraan di Depan Kantor KPU Jembrana

Ditambahkan, dari hasil pemeriksaan, petugas juga amankan seorang penadah yang membeli sepeda motor curian pelaku.

Identitas penadah yakni M. Agus Budi Prasetya, dan diamankan di Denpasar tanpa perlawanan.

Di mana sepeda motor hasil curian dibongkar dan dijual terpisah oleh si penadah.

Petugas mengamankan 4 barang bukti yang dicuri. Pertama sepeda motor Yamaha Alfa berwarna hitam tanpa nomor yang dicuri di Gianyar dan ditemukan ditempat M. Agus Budi Prasetya.

Sisanya ditemukan di rumah dan Gianyar.

Pelaku telah melakukan aksinya di Rendang, Tembuku Bangli dan di Manggis.

Pelaku mengaku pernah beraksi di beberapa tempat di Provinsi Bali.

Terjaring Razia, Anggota DPRD Gianyar Ngaku Tak Tahu dalam Mobil Harus Pakai Masker, Etty:Siap Salah

Perbandingan Oppo A33 dan Oppo A53, Spesifikasi Lengkap, Harga Mulai Rp 2 Jutaan

Satu di antaranya mencuri sepeda Jupiter sekitar Klungkung, sepeda motor Honda Win di Gianyar, pencurian dua unit sepeda motor di Kintamani Bangli, serta melakukan pencurian sepeda motor grand modif di Tembuku Bangli.

Ketiga pelaku dikenai pasal yang berbeda.

Dode Alit dijerat dengan pasal 364 ayat 1 ke 4 dan 5 Jo pasal 65 KUHP.

Sedangkan adiknya, Dode Ari dikenakan dengan pasal 364 ayat 1 ke 4 dan 5 jo pasal 65 KUHP Undang - Undang No. 11 tahun 2012 teentang sistem peradilaan pidana anak.

Untuk M. Agus Budi Prasetya dikenakan pasal 480 ayat 1 dan 2 berperan seebagai penadah.

Dia membeli barang curian tersebut, dan membongkar sepeda motornya serta mesinnya dijual satuan.

Barang hasil ditemukan di rumahnya. Ancaman hukuman yakni minimal empat tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved