Breaking News

Surat Terbuka Jaksa Pinangki dan Permohonan Maafnya ke Hatta Ali & Jaksa Agung

Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus red notice Djoko Tjandra, menulis surat terbuka dari dalam tahanan

Editor: Irma Budiarti
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus red notice Djoko Tjandra, menulis surat terbuka dari dalam tahanan.

Sumber Tribunnews memberikan foto salinan surat terbuka Pinangki pada Rabu (30/9/2020) tengah malam.

Di dalam surat tersebut Jaksa Pinangki mengaku menyesal ada nama-nama yang terbawa-bawa dalam kasusnya.

Ia juga menuliskan dirinya tak pernah sekalipun menyebut nama dua pejabat, yaitu mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Jaksa Agung saat ini St Burhanuddin.

Dalam surat itu Jaksa Pinangki pun meminta maaf kepada Hatta dan Burhanuddin atas kejadian tersebut.

Berikut surat terbuka jaksa Pinangki.

"ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH,

SAYA TEGASKAN, SANGAT MENYESAL TERKAIT ADA NAMA-NAMA YANG TERBAWA ATAU DISEBUT SELAMA INI.

SAYA TIDAK PERNAH SEKALIPUN MENYEBUT NAMA-NAMA TERSEBUT DALAM PEMERIKSAAN, KARENA SAYA TIDAK PERNAH MENGETAHUI ACTION PLAN, APALAI MEMBUAT ACTION PLAN TERSEBUT.

NAMUN SAYA MEMINTA MAAF KEPADA BAPAK HATTA ALI DAN BAPAK BURHANUDIN YANG NAMANYA DISEBUT-SEBUT DALAM PERMASALAHAN HUKUM YANG SAYA HADAPI.

WAALAIKUMSALAM WR WB."

Dalam nota keberatannya Jaksa Pinangki menegaskan tidak pernah menyebut nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

“Perihal nama Bapak Hatta Ali dan Bapak ST Burhanuddin yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara terdakwa,” tegas Jaksa Pinangki dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya.

Hal itu terungkap dalam nota keberatan atau eksepsi Jaksa Pinangki yang dibacakan kuasa hukumnya dalam persidangan terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana No. 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.PST di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Jaksa Pinangki Tulis Surat Minta Maaf kepada Jaksa Agung dan Eks Ketua MA, Begini Isi Suratnya

Terungkap, Sosok Suami Pertama Jaksa Pinangki Malasari, Tinggalkan Istri demi Jaksa Cantik

Dalam eksepsi itu, Jaksa Pinangki pun menegaskan tidak ada hubungan dengan dua sosok tersebut. Pinangki hanya mengetahui Hatta Ali sebagai mantan Ketua Mahkamah Agung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved