Corona di Bali

6 Warga Tak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu, Satpol PP Klungkung Edukasi Prokes di Pasar Galiran

Satpol PP Klungkung kembali melaksanakan penegakan penerapan protokol kesehatan Covid-19

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
Satpol PP Klungkung
Satpol PP Klungkung kembali melaksanakan penegakan penerapan protokol kesehatan Covid-19, di Pasar Galiran, Klungkung, Bali, Jumat (210/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Satpol PP Klungkung kembali melaksanakan penegakan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Selain melakukan edukasi, Satpol PP Klungkung juga mulai melakukan tindakan sesuai Peraturan Gubernur Bali nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 66 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kasat Pol PP I Putu Suarta menjelaskan, kegiatan eduksi protokol kesehatan, Jumat (210/2020), dilaksanakan di Pasar Umum Galiran, Klungkung, Bali.

Tim dibagi menjadi 4, dan tersebar ke seluruh penjuru pasar.

Namun Satpol PP saat itu terfokus melakukan penertiban ke pengepul bawang yang berada di pinggir Pasar Galiran, karena terpantau banyak yang belum melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

Presiden AS Donald Trump dan Istrinya Melania Trump Positif Covid-19, Kini Jalani Karantina

Masuk Kategori Tempat Simulasi Vaksinasi Covid-19, Puskesmas Abiansemal I Siapkan Skema

"Tim sudah terlalu sering memberikan imbauan menyasar para pengepul bawang ini, tetapi mereka tetap tidak mau mengenakan masker. Dari hal itulah, Tim Satgas mengambil tindakan memberikan sanksi denda sebesar Rp 100.000 per orang bagi yang sama sekali tidak membawa masker," ujar Putu Suarta, Jumat (210/2020).

Menurut Suarta, saat itu ada 6 warga yang ditindak karena tidak membawa masker.

Uang hasil tindakan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 itu, lalu diserahkan ke kas daerah.

Selain dikenakan denda, pelanggar juga diberikan surat pembinaan.

Dirinya juga mengingatkan para pengelola usaha menyediakan fasilitas cuci tangan di depan tempat usahanya.

Jika tidak juga akan dikenakan denda Rp 1.000.000 sesuai Pergub.

“Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda, saya mengimbau masyarakat agar selalu taat dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Karena ada peraturan yang mengatur, kami bukan sengaja mencari kesalahan orang. Hal ini sudah kami imbau berkali-kali” ujar Suarta.

Dalam kesempatan itu, Satpol PP juga tetap melakukan eduksi penerapan protokol kesehatan.

15 Fotografer Bali Pamerkan 40 Foto Covid-19 di Denpasar Festival 2020

BREAKING NEWS: Donald Trump Dikabarkan Positif Covid-19

Seperti bagaimana cara menggunakan masker dan mencuci tangan dengan benar.

"Pencegahan lebih baik dari pada mengobati, lindungi diri sendiri sebelum melindungi orang lain dengan cara memakai masker yang baik dan benar. Mengingat di Klungkung masih berada di zona orange Covid-19, saya meminta agar masyakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol Kesehatan," imbau Suarta.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved