Fakta-fakta Lanjutan Persidangan Jerinx SID di PN Denpasar, Ada Aksi Massa & Eksepsi Kuasa Hukum

Berikut beberapa hal-hal yang terjadi yang Tribun Bali rangkum pada persidangan Jerinx hari ini.

Penulis: Meika Pestaria Tumanggor | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
(Ilustrasi) Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani sidang dari kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (1/10/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sidang dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) atas kasus dugaan ujaran kebencian "IDI Kacung WHO" kembali digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali pada Kamis (1/10/2020).

Berikut beberapa hal-hal yang terjadi yang Tribun Bali rangkum pada persidangan Jerinx, Kamis kemarin. 

1. Polisi siagakan personel antisipasi aksi massa pada lanjutan sidang Jerinx SID. 

Setiap digelarnya sidang oleh PN Denpasar atas kasus yang menjerat Jerinx SID, ratusan massa aksi solidaritas pendukung pembebasan Jerinx selalu berkumpul di Jalan PB Sudirman menyampaikan aspirasinya.

Pada gelaran aksi Selasa (29/9/2020) lalu. Kerumunan massa dibubarkan oleh kepolisian.

Pada saat itu, Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan pun telah menyatakan sikap tegasnya melarang kerumunan aksi massa dalam jumlah besar demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kita ketahui bersama bahwa saat ini, Bali. Pemerintah baik Provinsi, Kota Madya, TNI-Polri lagi bahu membahu mendisiplinkan masyarakat. Kita sudah mengimbau kepada Korlapnya, untuk saat sekarang ini tidak boleh ada perkumpulan-perkumpulan atau gerombolan-gerombolan seperti ini," tegas Kapolresta.

"Tidak ada izin. Kami sudah tidak memberikan izin kepada mereka dan tidak pernah ada izin. Tadi kami berbicara baik-baik kepada massa. Kalau ada penolakan, kami pasti akan bersikap tegas, karena memang dilarang untuk melaksanakan aksi berkumpul di masa pandemi ini," jelasnya.

"Karena Bali saat ini termasuk dari beberapa Provinsi yang tinggi Covidnya. Jadi harus ada kerja sama dari seluruh masyarakat untuk bisa memutus mata rantai Covid ini," sambungnya.

Pantauan Tribun Bali, Kamis (1/10/2020) siang ini, tampak personel kepolisian dan TNI disiagakan di lokasi depan PN Denpasar untuk mengantisipasi kerumunan massa yang akan menggelar aksi.

Sejumlah kendaraan taktis (rantis) lapis baja juga stand by di depan PN lokasi rencana digelarnya aksi pada 1 Oktober 2020 pukul 10.00 Wita. 

2. Sempat diterima sejenak, massa aksi Jerinx membubarkan diri

Sekelompok massa aksi solidaritas menggelorakan seruan aksi dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Frontier Bali x Aliansi Kami Bersama JRX Bebaskan Jerinx SID Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi".

Mereka tiba dengan jumlah sekitar 10 orang pada mulanya, di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali, pada Kamis (1/10/2020) sekira pukul 10.10 Wita.

Mereka menerapkan jaga darak dan menggunakan masker sembari membentangkan spanduk berwarna merah dan putih itu dan mengepalkan tangan kiri ke atas.

Sempat menyuarakan aspirasi mereka, dengan tuntutan utama pembebasan Jerinx SID, mereka juga menyerukan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

Para peserta aksi juga menyuarakan penolakan sidang digelar secara online, dibandingkan dengan sidang kasus korupsi Jaksa Pinangki yang diberlakukan dengan sidang tatap muka.

"Keadilan harus ditegakkan dengan menghadirkan Jerinx SID dengan sidang tatap muka," seru peserta aksi

Sementara itu di sisi lain, di hadapan mereka, pihak kepolisian melalui pengeras suara memberikan upaya persuasif dengan imbauan dan sosialisasi terkait protokol kesehatan Covid-19. 

Massa tidak langsung dihalau untuk bubar, melainkan diberikan imbauan melalui pengeras suara, setelah perwakilan kecil dari mereka sempat diterima untuk menyuarakan aspirasinya di depan PN Denpasar.

Sementara arus lalu lintas tetap tidak dialihkan oleh kepolisian maupun pihak Dinas Perhubungan.

Sehingga mereka bersuara di tengah mobil yang tetap lalu lalang.

Sekitar 15 menit berselang, mereka bergerak ke arah utara menuju Swalayan Tiara Dewata, ternyata di sana massa pendukung Jerinx SID dengan berbaju hitam-hitam mayoritas anak muda telah berkumpul dalam jumlah lebih besar.

Mereka memarkirkan sepeda motor di lokasi terpisah, ada yang di parkiran Tiara Dewata, Rumah Sakit Angkatan Darat hingga di pinggir-pinggir jalan, di sekitar Jalan PB Sudirman.

Tak ingin kecolongan, personel gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP dengan sigap ikut bergerak menuju ke utara dengan mengerahkan sejumlah kendaraan taktisnya (rantis) dan mobil pengendali massa untuk memberikan imbauan supaya mereka segera membubarkan diri dari lokasi dan kembali ke rumah masing-masing.

Dari arah utara di kawasan Tiara Dewata, kumpulan mereka kemudian sebagian kembali ke arah selatan. 

Akhirnya sekitar pukul 10.45 Wita, para peserta aksi yang datang mulai membubarkan diri setelah sempat berkumpul di kawasan jalan depan Tiara Dewata, sebagian kecil dari mereka tampak ada yang masih bertahan di titik-titik kumpul awal.

Polisi masih tetap menyiagakan personel dan rantis di depan lokasi PN, pintu depan PN Denpasar pun dijaga ketat dengan akses terbatas.

Sebelumnya Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan telah menyatakan sikap tegasnya melarang kerumunan aksi massa dalam jumlah besar demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kita ketahui bersama bahwa saat ini, Bali. Pemerintah baik Provinsi, Kota Madya, TNI-Polri lagi bahu membahu mendisiplinkan masyarakat. Kita sudah mengimbau kepada Korlapnya, untuk saat sekarang ini tidak boleh ada perkumpulan-perkumpulan atau gerombolan-gerombolan seperti ini," tegas Kapolresta

"Tidak ada izin. Kami sudah tidak memberikan izin kepada mereka dan tidak pernah ada izin. Tadi kami berbicara baik-baik kepada massa. Kalau ada penolakan, kami pasti akan bersikap tegas, karena memang dilarang untuk melaksanakan aksi berkumpul di masa pandemi ini," jelas Kapolresta.

"Karena Bali saat ini termasuk dari beberapa provinsi yang tinggi Covidnya. Jadi harus ada kerja sama dari seluruh masyarakat untuk bisa memutus mata rantai Covid ini," sambungnya. (*)

3. Tim Jaksa Tanggapi Eksepsi Tim Hukum Jerinx

Hari ini sidang Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) mengagendakan tanggapan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Jerinx bersama tim penasihat hukumnya pada sidang, Selasa (29/9/2020) kemarin.

Hasil pantauan, sama seperti sebelumnya semua pintu masuk PN Denpasar dijaga ketat oleh petugas gabungan Polri, TNI dan Sat Pol PP.

Pengunjung yang masuk dilakukan pemeriksaan.

"Perkara Jerinx ini kan menarik perhatian masyarakat. Kita ketahui juga pendukung atau simpatisan Jerinx banyak. Mereka menggelar aksi, dan fungsi pengamanannya untuk menjaga ketertiban persidangan. Kalau ada demo pengamanan pasti lebih diperketat," ujar Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi.

Mengenai persidangan Jerinx dijelaskan Sobandi digelar dua kali dalam seminggu, karena berkaitan dengan masa penahanan.

"Majelis hakim telah mengagendakan sidangnya seminggu dua kali. Hari Selasa dan Kamis. Itu majelis hakim yang menentukan. Digelarnya sidang seminggu dua kali itu, berkaitan dengan masa penahanan terdakwa. Masa penahanan kan terbatas ya," ucap Sobandi.

4. Tim Hukum Jerinx Kembali Ajukan Keberatan Sidang Online

Sebelum persidangan dibuka, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi terlebih dahulu menanyakan kelengkapan pihak yang hadir, baik dari terdakwa beserta tim penasihat hukummya dan tim jaksa.

Pun majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan terdakwa Jerinx.

"Yang Mulia, saya dalam keadaan sehat. Terimakasih, Yang Mulia," jawab Jerinx.

Namun sebelum tim jaksa membacakan tanggapan atau pendapatnya.

Tim penasihat hukum kembali menyampaikan keberatan atas sidang yang digelar secara online.

"Penasihat hukum izin bicara Yang Mulia. Sama seperti persidangan sebelumnya, kami harus sampaikan keberatan dan mohon dicatat bahwa kami keberatan sidang digelar dengan online," kata I Wayan "Gendo" Suardana.

Tim hukum berharap pengadilan dalam hal ini majelis hakim bisa memberikan atau mengabulkan permohonan agar sidang dilaksanakan secara offline.

"Satu alasan menurut kami secara hukum cukup jelas, sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya bahwa kami berpegang dengan KUHAP. Kedua, kami berpegang pada SEMA No.1 tahun 2020. Sehingga jangan sampai KUHAP dan SEMA dikalahkan dengan MoU. Dimana sebetulnya pihak kami tidak terlibat dalam MoU tersebut," tegas Gendo.

Berikutnya Gendo menyebutkan, ada disparitas yang cukup jelas, merujuk pada sidang Pinangki yang digelar secara offline di Pengadilan Jakarta Pusat.

"Jaksa Pinangki bisa sidang offline sementara posisi kondisinya adalah zona merah Covid dan PSBB. Sementara Bali khususnya di Denpasar cq PN Denpasar sebetulnya relatif kondisinya bisa melaksanakan sidang offline. Itu kami sampaikan sebelum penuntut umum menanggapi eksepsi kami, mohon dicatatkan," ucapnya.

Untuk itu pihaknya meminta penjelasan majelis hakim sampai kapan tim hukum Jerinx mendapat jawaban dari majelis hakim.

"Kami juga mohon untuk penjelasan, kira-kira kalau sidang sebelumnya Yang Mulia menyampaikan untuk sementara sidang digelar online. Sampai kapan kira-kira kami dapat kepastian pertimbangan dari Yang Mulia untuk keputusan, apakah pada sidang tahap mana bisa offline, supaya kami bisa menentukan sikap, Yang Mulia," kata Gendo.

"Kami sangat menghargai sidang ini, menjaga martabat pengadilan, menjaga juga martabat, mengapreasi dan menghargai Yang Mulia. Kami tidak ingin persidangan ini melanggar hukum dan Undang-Undang. Terimakasih Yang Mulia," imbuhnya.

Terhadap apa yang disampaikan tim penasihat hukum Jerinx, Hakim Ketua Adnya Dewi masih mempertimbangkan keberatan itu.

"Untuk permohonan saudara tetap dicatat dan keberatan saudara kami catat dan akan dipertimbangkan. Untuk saat ini kita masih tetap menggunakan sidang secara online. Untuk persidangan berikutnya nanti setelah putusan sela kita bisa menentukan sikap. Apakah beralasan permohonan saudara itu untuk diterima," jawabnya.

"Baik Yang Mulia, kami akan tunggu. Mungkin karena proses persidangan kalau Yang Mulia sudah berkomitmen, bahwa bilamana kemudian sidang berlanjut sampai putusan sela, kami akan menunggu itu. Minimal kami punya ancer-ancer waktu," sambung Gendo.

Selain itu, Gendo juga menanyakan kembali terkait permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa.

Lagi-lagi Hakim Adnya Dewi mengatakan, akan bermusyawah.

"Itu juga akan kita pertimbangkan, dan akan kita musyawarahkan. Untuk saat ini masih tetap seperti semula," ucap Hakim Ketua Adnya Dewi.

5. Jerinx sebut Jika Sidang Selanjutnya Dipaksakan Online, Berarti Sudah Ada Pesanan

Sebelum dikembalikan ke rutan Polda Bali, terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx menyampaikan bahwa dalam persidangan Kamis (1/10/2020) ada beberapa kali gangguan audio.

Jerinx juga menyampaikan jika dalam sidang berikutnya tetap dipaksakan online, maka Jerinx menduga bahwa sidang tersebut adalah pesanan.

"Tadi terjadi gangguan berkali-kali. Kami tidak mengada-ngada itu gangguan nyata. Kalau sampai sidang Selasa depan tetap dipaksakan online, maka saya sudah disetting, sudah ada pesanan," kata Jerinx sebelum masuk ke mobil tananan Kejaksaan.

Saat sudah berada di dalam mobil tananan, Jerinx dari kaca mobil kembali menyampaikan bahwa gangguan yang terjadi pada sidang kali ini memang nyata, alias tidak mengada-ngada. 

"Ingat ya, gangguan tadi tidak mengada-ngada. Jika sidang Selasa depan tetap dipaksakan online, berarti sidang ini sidang pesanan," ucap Jerinx lagi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, memang benar pada sidang tadi ada gangguan nyata.

Bahkan, gangguan itu sudah dibuktikan oleh petugas jaksa yang ada di Polda Bali.

"yang terjadi juga tadi, gangguan itu tidak mengada-ngada. Karena gangguan suara terputus, sempat hilang. Tadi juga disampaikan dan dibuktikan oleh jaksa yang hadir di ruangan. Karena memang kenyataannya begitu," ucap Gendo

Gendo menyatakan sesungguhnya pengadilan belum siap dengan persidangan secara online atau teleconference. 

"Ini membuktikan bahwa peradilan atau pengadilan yang dilaksanakan dengan online itu dipaksakan. Jerinx tidak siap, sehingga berkali-kali kami terganggu. Ketika tadi majelis hakim minta akan dimintakan suratnya, memang betul kuasa hukum akan mendapatkan surat tertulis dari jaksa, tapi majelis harus tahu, sidang ini ditonton publik, ini juga menghalangi publik untuk mendapatkan informasi," ucap Gendo.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved