Soal Keputusan MA Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum, Begini Komentar Gede Pasek Suardika

Terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan hukuman Anas Urbaningrum menjadi 8 tahun melalui peninjauan kembali (PK)

Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Ragil Armando
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Hanura, Gede Pasek Suardika alias GPS 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan hukuman Anas Urbaningrum menjadi 8 tahun melalui peninjauan kembali (PK) turut dikomentari oleh Gede Pasek Suardika

Politisi muda asal Bali tersebut tetap menghormati keputusan MA meski dinilainya belum memuaskan. 

"Sebagai sebuah putusan tentu kita menghormati walau juga tetap belum memuaskan. Sebab PK terlama di antara kasus kasus lainnya dengan beberapa kali tarik ulur hingga pergantian majelis," kata Gede Pasek saat dihubungi Tribunnews, Jumat (2/10/2020).

Politikus Partai Hanura itu mengatakan, sebenarnya tidak ada pengurangan hukuman untuk sahabatnya itu.

Sebab, selama proses hukum di semua tingkat pengadilan, berbeda putusannya. 

Di Pengadilan Tipikor divonis 8 tahun penjara, di tingkat Banding menjadi 7 tahun, di MA dinaikkan menjadi 14 tahun.

"Sebenarnya tidak ada pengurangan hukuman. Sebab selama proses di semua tingkat berbeda putusan. Di PN 8, di PT 7 dan di MA dinaikkan dengan alasan yang sesat secara hukum jadi 14," ujarnya.

"Putusan itu dikoreksi di tingkat PK karena memang ada kekhilafan nyata dari majelis hakim sebelumnya dan dikembalikan ke putusan PN dengan tambahan pencabutan hak politik 5 tahun setelah menjalani," pungkasnya.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (kanan)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (kanan) (Tribunnews/Dany Permana)

Diberitakan sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).

Kali ini vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disunat menjadi 8 tahun penjara.

Anas diadili terkait kasus pencucian uang.

Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.

Tidak terima atas Putusan Kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.

Dalam putusan PK yang diadili oleh Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi lagi hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved