Tukang Las Nyabi Kurir Sabu Diganjar 7 Tahun Penjara

Abdul Wafa mengambil pekerjaan sampingan sebagai kurir sabu. Diganjar pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Foto : Abdul Wafa saat menjalani sidang putusan perkara narkotik secara online. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pendapatan sebagai tukang las tampaknya tidak membuat Abdul Wafa (31) merasa cukup.

Ia pun nekat mengambil pekerjaan sampingan sebagai kurir sabu.

Alih-alih meraup pendapatan besar justru mengantarkan Abdul Wafa menjadi penghuni hotel prodeo.

Ia diganjar pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang putusan yang digelar secara virtual, kemarin (1/10/2020).

Arti Mimpi Naik Delman, Hati-hati Jika Naik Bareng Teman, Ada Hal Buruk Mengintai

Usman Hamid Sebut Isu Kebangkitan Komunisme Sengaja Digoreng untuk Melemahkan Lawan Politik

Waspada, Ini Tanda-tanda Jantung Sedang Bermasalah, Nyeri di Dada hingga Sesak Napas

Terhadap putusan itu, terdakwa melalui tim penasihat hukum yang mendampinginya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nengah Astawa, menanggapi putusan majelis hakim pimpinan Hakim Heriyanti.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan yang dilayangkan jaksa.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Abdul Wafa dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Majelis hakim sendiri dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Abdul Wafa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menguasai narkotik golongan I.

Ia pun dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wafa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dipotong masa tahanan. Dan denda Rp. 800 juta subsidair dua bulan penjara," tegas Hakim Heriyanti.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, Abdul Wafa bekerja sebagai kurir sabu kepada seseorang yang dipanggil Ajai (DPO) sejak Februari 2020.

Terdakwa mendapat upah Rp. 50 ribu sekali menempel sabu.

Menariknya, jika pengedar dan kurir narkoba lainnya menjalin komunikasi dengan sistem "beli-putus" untuk menghindari radar aparat.

Terdakwa justru membuat grup WhatsApp (WA) yang diberi nama "Sayur DPS".

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved