Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) bagi Pasangan Baru Menikah, Ini Persyaratan yang Mesti Dipenuhi
Penerbitan KK ada beberapa macam, mulai dari penerbitan KK baru, penerbitan KK perubahan data, dan penerbitan KK hilang/hilang.
TRIBUN-BALI.COM - Berikut cara mengurus kartu keluarga (KK) baru bagi pasangan yang baru menikah.
Seperti diketahui, data yang tercantum dalam KK bisa diubah kapan saja.
Apalagi jika Anda baru menikah atau memiliki keluarga baru maka data baru dalam KK harus segera diperbaharui.
Penerbitan KK ada beberapa macam, mulai dari penerbitan KK baru, penerbitan KK perubahan data, dan penerbitan KK hilang/hilang.
• Donald Trump Positif Covid-19, Ini yang Dilakukan Pemimpin Korut Kim Jong Un
• Crew Jimbaran Adakan Pasar Malam UMKM Bagi Pelaku Pariwisata yang Terdampak Covid-19
• Tim Basket Bali United Resmi Pentas di IBL 2021
Cara mengurus KK baru sebenarnya tidak terlalu rumit, namun harus ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan.
Berikut syarat dan cara mengurus KK baru bagi pasangan baru menikah.
Syarat mengurus KK baru
- Surat Pengantar RT/RW (wilayah/dusun)
- Fotokopi Buku Nikah
- Surat Keterangan Pindah
Cara Membuat KK Baru Pasangan Baru Menikah
Cara mengurus KK baru
Pertama, meminta surat pengantar pembuatan KK baru dari RT (kepala wilayah) setempat.
Bawa surat pengantar tersebut ke RW (Kepala dusun) dan mintakan stempel.
Kemudian Anda datang ke kantor kelurahan/desa dengan membawa semua syarat yang dibutuhkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kartu-keluarga_20150421_201714.jpg)