Keluarga di Denpasar Diduga Disekap dalam Rumah, Polisi Turun ke TKP Lepas Segel
3 orang warga tidak bisa keluar rumah karena pintu keluar masuk rumahnya disegel karena sengketa tanah
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Lingkungan Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar, Bali mendadak ramai, Jumat (2/10/2020), sekitar pukul 22.00 Wita.
Riuh di sana ramai akibat adanya tiga orang warga yang tidak bisa keluar rumah karena pintu keluar masuk rumahnya disegel karena sengketa tanah.
Mendengar kabar ini, Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, bersama sejumlah personel Polda Bali langsung turun ke TKP.
Tiba di TKP, ternyata benar, salah satu rumah keluarga atas nama Hendra disegel sehingga menyebabkan kedua orang tua dan anak laki-lakinya tidak bisa keluar dari rumah tersebut.
• Love Story hingga Sweet 20, Ini 15 Film Indonesia yang Akan Tayang di Netflix Pada Oktober 2020
• Teknis hingga Diri Sendiri, Inilah Alasan Foto KTP atau SIM Terlihat Jelek
• Misteri Api Abadi Mrapen Padam, Baru Pertama dalam Sejarah, Berikut Ini Dugaan Penyebabnya
Akses pintu masuk rumah tersebut ditutup menggunakan papan pengumuman dan pintu pagarnya dipasang rantai besi sehingga tidak ada akses keluar masuk di rumah itu.
Akses pintu rumah Hendra dipasang papan permanen lengkap dengan tulisan dugaan penyerobotan tanah.
Tak mau berpikir panjang, Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Dodi Rahmawan, yang ada di TKP langsung memerintahkan anak buahnya untuk melepas segel rumah tersebut atas dasar kemanusiaan.
"Prosedur penyegelan itu ada aturannya. Jadi saya mohon agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tindakan yang kami lakukan ini atas dasar kemanusiaan," kata Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi Sabtu (3/10/2020)
Sebelumnya, Hendra, penghuni rumah yang disegel tersebut dikabarkan sempat melaporkan dugaan penyekapan ini ke Polda Bali, namun diminta melapor ke Polsek Densel.
Hingga akhirnya pada malam hari, Polda Bali pun turun langsung ke lokasi tersebut untuk meredam situasi panas di lingkungan sekitar
"Kami mohon kepada masyarakat agar membantu menetralisir situasi, biar kondusif," kata Dodi Rahmawan.
Kasus sengketa tanah antara penhuni rumah atas nama Hendra ini merupakan buntut dari tuduhan oknum TNI berinisial MH yang mengaku telah memiliki tanah serta rumah yang saat ini ditempati Hendra dan keluarga.
Sementara Hendra mengaku transaksi sewa-menyewa dilakukan sejak 2014 dengan pemilik tanah yang diketahui bernama Ketut Gede Pujiama.
"Saya sudah kontrak tanah itu dengan Pak Pujiama sampai 2047. Sementara Pak Muhaji (MH) mengaku membeli tanah itu dari Pak Pujiama baru 2020," kata Hendra kepada awak media
Saat ini, Polisi masih melakukan investigasi lebih lanjut mengenai kasus ini.
"Masih investigasi," kata Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, saat dihubungi melalui sambungan telepon.(*)