Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah Diatur Dalam RUU Cipta Kerja, Ini Rinciannya

penghitungan pesangon PHK diubah menjadi 19 kali upah ditambah 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), sehingga totalnya menjadi 25 kali upah

Editor: Wema Satya Dinata
(Tribun Jateng/Wid)
Ilustrasi uang pesangon 

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, sempat menanyakan kembali sikap pemerintah soal usulan tersebut.

Pemerintah bersikukuh. "Pemerintah saya ingin tanya sekali lagi, apakah komposisi 19 kali plus 6 kali pemerintah tetap bertahan atau ingin mengubahnya?" kata Supratman.

"Pandangan pemerintah tetap 19 plus 6 JKP," ujar Elen.

Supratman kemudian mengetuk palu tanda persetujuan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam RUU Cipta Kerja, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah",

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved