Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah Diatur Dalam RUU Cipta Kerja, Ini Rinciannya
penghitungan pesangon PHK diubah menjadi 19 kali upah ditambah 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), sehingga totalnya menjadi 25 kali upah
Editor:
Wema Satya Dinata
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, sempat menanyakan kembali sikap pemerintah soal usulan tersebut.
Pemerintah bersikukuh. "Pemerintah saya ingin tanya sekali lagi, apakah komposisi 19 kali plus 6 kali pemerintah tetap bertahan atau ingin mengubahnya?" kata Supratman.
"Pandangan pemerintah tetap 19 plus 6 JKP," ujar Elen.
Supratman kemudian mengetuk palu tanda persetujuan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam RUU Cipta Kerja, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah",
Rekomendasi untuk Anda