Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah Diatur Dalam RUU Cipta Kerja, Ini Rinciannya

penghitungan pesangon PHK diubah menjadi 19 kali upah ditambah 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), sehingga totalnya menjadi 25 kali upah

Editor: Wema Satya Dinata
(Tribun Jateng/Wid)
Ilustrasi uang pesangon 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah bersama DPR RI menyepakati pengurangan pesangon korban pemutusan hubungan kerja ( PHK) melalui klaster ketenagakerjaan di omnibus law RUU Cipta Kerja.

Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengusulkan, penghitungan pesangon PHK diubah menjadi 19 kali upah ditambah 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), sehingga totalnya menjadi 25 kali upah.

Sementara di UU Ketenagakerjaan No 13/2003, pesangon PHK diatur maksimal hingga 32 kali upah.  

"Dalam perkembangan dan memperhatikan kondisi saat ini, terutama dampak pandemi Covid-19, maka beban tersebut diperhitungkan ulang. Penghitungannya adalah sebagai berikut, yang menjadi beban pelaku usaha atau pemberi kerja maksimal 19 kali gaji ditambah dengan JKP sebanyak 6 kali," kata Elen dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR, Sabtu (3/10/2020).

Soal Pembubaran Acara KAMI di Surabaya, Menkopolhukam: Orang Dewasa Kalau Berkerumun, Ya Dibubarkan

Berikut Beberapa Makanan yang Baik dan Buruk Dikonsumsi Bagi Penderita Asam Urat

Kalah Bersaing, Matt Miazga Dipinjamkan Chelsea ke Klub RSC Anderlecht

JKP sepenuhnya dikelola oleh pemerintah.

 Elen menjelaskan, melalui JKP, pemerintah sekaligus memberikan manfaat berupa upscalling dan upgrading bagi pekerja yang di-PHK.

"Kalau di Undang-Undang existing (UU Ketenagakerjaan No 13/2003) hanya mendapatkan semacam uang saja. Nah, di JKP programnya tiga, yakni cash benefit, upscaling, upgrading," papar Elen.

Menurut dia, saat ini besaran pesangon PHK pekerja di Indonesia terbilang besar jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

Ia membandingkan dengan Vietnam dan Malaysia.

Menurut Elen, hal ini menyebabkan investor berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia.

"Kita adalah yang paling tinggi memberikan jaminan pesangon, 32 kali. Vietnam mungkin hanya berapa, Malaysia berapa. Karena itu, ini jadi pertimbangan orang masuk. Ketika saya (misalnya) investasi, karena ada satu dua hal saya nanti lakukan PHK pesangon, tidak cukup modal saya. Ini jadi pertimbangan," ujarnya

 Kendati demikian, Elen mengatakan bahwa ketentuan mengenai syarat PHK tetap merujuk pada UU Ketenagakerjaan.

Dia mengatakan tidak akan terjadi PHK massal tanpa alasan jelas.

Terhadap usul pemerintah tersebut, mayoritas fraksi di DPR akhirnya setuju.

Viral Aksi Begal Menggunakan Pistol di Legian Kuta, Begini Kata Polisi 

Masker Kopi dan Manfaatnya untuk Kecantikan Wajah

Terekam CCTV, 3 ABG Pembobol Rumah Kadek Wilantari Diringkus, Polisi: Loncat Tembok & Congkel Lemari

Hanya Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat yang menolak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved