Pelda Muhaji Sanggah Anggapan Dugaan Kasus Penyekapan & Penyegelan Tiga Orang di Sesetan
Pelda Muhaji Anggota TNI Kodam IX/Udayana Sanggah Anggapan Kasus Penyekapan dan Penyegelan Tiga Orang di Sesetan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelda Muhaji buka suara terkait kasus dugaan penyekapan tiga warga di Jalan Dukuh Sari No.18 Gang Mekar, Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.
Pelda Muhaji menerangkan bahwa kasus ini bermula dari adanya sengketa kepemilikan lahan atas bangunan tersebut.
Terkait pemberitaan yang menyatakan penyegelan dan penyekapan yang dilakukannya, prajurit aktif dari Babinminvetcadam IX/Udayana tersebut menyatakan bahwa hal itu tidak sepenuhnya benar.
Pelda Muhaji menduga bahwa pihak Hendra selaku penghuni bangunan rumah dengan sengaja memancing dan menghendaki hal tersebut agar tersiar lewat media.
• Ini Hal yang Bisa Bikin Zodiak Marah Besar, Scorpio Tidak Suka Terpojok, Bagaimana dengan Zodiakmu?
Ia beranggapan atas sebuah kabar yang beredar seolah-olah Hendra adalah korban, padahal Pelda Muhaji juga menyatakan sebagai korban karena sudah memiliki sertifikat sah sesuai SHM dan sudah melaporkan serta mengikuti prosedur di satuan ataupun Hukum di Kepolisian.
Pelda Muhaji lantas mengambil inisiatif pribadi dengan memasang banner yang besar atau papan kepemilikan sah atas lahan tanah SHM bernomor 11392 tersebut, sebab berlarutnya permasalahan sengketa tanah dan bangunan tersebut.
Papan dipasang di depan rumah kontrakan Hendra sehingga menutup akses keluar masuk rumah kontrakan tersebut.
"Tujuan saya memasang papan agar Hendra dan keluarganya juga keluar dari rumah dan tanah yang masih sengketa, biar sama-sama tidak menggunakan fasilitas tanah dan bangunan yang masih di sengketakan tersebut," ungkapnya kepada Tribun Bali, Minggu (4/10/2020).
Pelda Muhaji pun menyadari tindakan yang ia lakukan kurang tepat dan dirasa terlalu terburu-buru melakukan tindakan pemasangan spanduk permanen dengan rangka besi di depan rumah kontrakan tersebut sebelum ada keputusan yang sah dari pihak Pengadilan Negeri Denpasar.
Pelda Muhaji mengaku tidak ada niatan arogansi ataupun penyegelan dan penyekapan seperti yang diberitakan lewat media.
"Pemasangan papan banner tersebut saya lakukan karena merasa sebagai korban dari permasalahan sengketa ini, apalagi 8 bulan ke depan saya sudah memasuki MPP (Masa Persiapan Pensiun)," ucap dia
Lebih jauh, ia menjelaskan, awal mula duduk perkara kasus tersebut berawal dari pembelian tanah medio tahun 2014 dengan Wayan Padma di Gatot Subroto, Denpasar, Bali.
Pelda Muhaji memberikan uang senilai Rp. 50 juta sebagai tanda jadi atas pembelian tanah tersebut dari harga Rp. 300 juta, kemudian Pelda Muhaji bersama Wayan Padma mendatangi Notaris untuk pengurusan Sertifikat dan mengecek tanah tersebut.
"Setelah dicek ternyata di tanah tersebut sudah berdiri bangunan berupa rumah. Wayan Padma menjanjikan akan mengeluarkan pihak pengontrak dalam jangka waktu 1 tahun sambil menunggu keluar Sertifikat dari Notaris," ungkapnya.