Pelda Muhaji Sanggah Anggapan Dugaan Kasus Penyekapan & Penyegelan Tiga Orang di Sesetan

Pelda Muhaji Anggota TNI Kodam IX/Udayana Sanggah Anggapan Kasus Penyekapan dan Penyegelan Tiga Orang di Sesetan

Istimewa
Foto : Anggota Denpom IX/3 Denpasar membongkar papan kepemilikan lahan yang dipasang oleh Pelda Muhaji di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar, Bali, pada Sabtu (3/10/2020) malam. 

Pelda Muhaji mengaku sudah pernah melaporkan permasalahan ini ke Polda Bali pada bulan Januari 2020 melalui Kumdam IX/Udayana sebagai pihak kuasa hukum.

Setelah melaporkan ke Polda Bali melalui kuasa Hukum pihak Kumdam IX/Udayana, masih belum ada tindak lanjut terkait permasalahan tersebut dan terkesan vacum alias kosong.

Pelda Muhaji merasa tidak ada solusi, sehingga pada bulan Mei 2020, ia meminta bantuan kepada Pengacara umum Togar Situmorang untuk membantu masalahnya tersebut sepengetahuan Kababin Minvetcaddam IX/Udayana.

Ia juga sudah dilaporkan kepada pihak Polsek Denpasar melaui Dumas/222/VIII/2020/Bali/Resta Dps/Polsek Densel tanggal 21 Agustus 2020, namun masih dalam proses dan belum masuk ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hendra menempati rumah tersebut dari over kontrak seseorang bernama Gono.

Dan perkembangan informasinya menyebutkan Gono sudah meninggal dunia, namun masih perlu diselidiki kebenarannya, keberadaan keluarganya pun tidak diketahui.

Pihak desa setempat juga belum mengetahui keberadaan dari Gono, apakah benar sudah meninggal dunia atau hanya meninggalkan Pulau Bali.

Permasalahannya adalah over kontrak dari Gono kepada Hendra dilakukan tanpa sepengetahuan dari Wayan Padma, namun hanya diketahui oleh Ketut Fujiyama yang merupakan ipar dari Wayan Padma.(*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved