Tolak RUU Cipta Kerja, Ini Sikap Resmi Demokrat

Partai Demokrat kembali menegaskan sikapnya untuk menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja)

Penulis: Ragil Armando | Editor: Irma Budiarti
Tangkap Layar
Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengumumkan nama-nama pengurus DPP Demokrat periode 2020-2025. Pengumuman ini dilakukannya melalui akun Instagram resminya, Rabu (15/4/2020) malam. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Partai Demokrat kembali menegaskan sikapnya untuk menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) di DPR RI saat rapat pembahasan tingkat I di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat RI (Baleg DPR RI), Sabtu (3/10/2020) malam.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum DPP Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengaku partainya sedari awal telah meminta eksekutif dan legislatif untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut.

Ini dilakukannya dengan tujuan agar semua elemen bangsa dapat tetap fokus dan mengoptimalkan kekuatan bangsa untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dan dampaknya.

“Namun, karena pembahasan RUU Cipta Kerja terus berjalan, Partai Demokrat masuk kembali dalam pembahasan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, khususnya kaum buruh dan pekerja. Dalam proses pembahasan, kami memberikan sejumlah masukan mendasar sebagai tanggung jawab konstitusi dan politik terhadap rakyat,” ujarnya melalui akun twitter @AgusYudhoyono, Minggu (4/10/2020).

Mahasiswa Sampaikan Duka Karena Pemerintah Jadikan Omnibus Law Sebagai Hadiah Kemerdekaan

RUU Cipta Kerja Disetujui ke Paripurna, Ada Pasal Dianggap Kontroversi, Ini Kata Menko Perekonomian

Ia juga mengaku pihaknya memahami RUU tersebut memiliki tujuan menjalankan agenda-agenda, seperti perbaikan reformasi birokrasi, peningkatan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja nasional.

Hanya saja, pihaknya mencatat ada lima catatan khusus terkait RUU tersebut.

Pertama, menurut AHY RUU itu belum memiliki urgensi dan berada dalam kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi Covid-19 ini.

“Prioritas utama negara harus berorientasi pada upaya menangani pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, dan memulihkan ekonomi rakyat,” ucapnya.

Ia mencatat, berdasarkan survei dari The World Economic Forum (WEF), permasalahan ketenagakerjaan berada hanya di posisi 13 dari 16 masalah yang menghalangi investasi di Indonesia.

Justru, dari survei tersebut yang menjadi penghalang utama adalah korupsi, inefisiensi birokrasi, dan akses keuangan.

Rencanakan Aksi Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja, Ini 7 Poin Penolakan Organisasi Buruh

Poin-poin Ini Menjadi Sorotan DPR dalam Revisi RUU Cipta Kerja

AHY mengungkapkan Bank Dunia pada Juli lalu menyoroti potensi negatif dari RUU Cipta Kerja, khususnya, untuk ketenagakerjaan dan lingkungan.

Catatan kedua, RUU Cipta Kerja ini mengubah sejumlah UU secara bersamaan.

Tentu tidak bijak jika perumusan perundang-undangan yang kompleks ini dilakukan dengan terburu-buru.

Ketiga, Partai Demokrat menginginkan hadirnya UU di bidang investasi dan ekonomi yang dapat memastikan dunia usaha dan kaum pekerja mendapatkan kebaikan dan keuntungan.

Catatan keempat, RUU Cipta Kerja mencerminkan bergesernya semangat Pancasila, terutama sila keadilan sosial ke arah ekonomi yang kapitalis dan neo-liberal.

Terakhir, pihaknya menilai RUU Cipta Kerja cacat susbtansi dan prosedural.

“Proses pembahasan hal-hal yang krusial kurang transparan dan akuntabel. Tidak banyak elemen masyarakat, pekerja, dan civil society yang dilibatkan untuk menjaga ekosistem ekonomi, serta keseimbangan antara pengusaha-pemerintah-pekerja,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved