Poin-poin Ini Menjadi Sorotan DPR dalam Revisi RUU Cipta Kerja

Baleg membahas sejumlah poin-poin usulan revisi UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
ilustrasi-Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM - Badan Legislasi DPR RI mengagendakan kelanjutan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja.

Baleg membahas sejumlah poin-poin usulan revisi UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sejumlah poin usulan revisi UU 41/1999 menjadi sorotan Baleg.

Setidaknya terdapat empat poin yang menjadi perdebatan antara pemerintah dan DPR.

BPS Mencatat Jumlah Penumpang Pesawat Tunjukkan Peningkatan Pasca Relaksasi PSBB

100 Dokter Gugur di Masa Pandemi, Satgas Penanganan Covid-19 Singgung Jam Kerja hingga Kualitas APD

UMK 2021 Berpotensi Turun, Buruh di Jatim Tak Sepakat Gunakan Rumus Pertumbuhan Ekonomi

Pertama, poin dalam pasal 15 UU 41/1999 yang berisi tentang pengukuhan kawasan hutan.

 Pemerintah mengusulkan pengukuhan kawasan hutan dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan koordinat geografis atau satelit.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono, mengatakan, usulan itu pengukuhan kehutanan tidak bisa dengan manual.

Teknologi satelit yang memungkinkan batas-batas hutan bisa selesai.

 Menurut dia pengaturan penggunaan teknologi ini harus masuk dalam UU.

Dengan selesainya pengukuhan hutan, peta rencana detil tata ruang (RDTR) dan peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) selesai.

“Teknologi satelit yang menjamin tanda batas selesai,” kata Bambang saat rapat pembahasan DIM RUU Cipta Kerja di Baleg, Selasa (1/9/2020).

Anggota Panja Andreas Eddy Susetyo mengatakan, yang jadi permasalahan selama ini adalah adanya konflik dengan masyarakat adat.

Sebab itu, Ia meminta harus ada konsultasi publik dalam pengukuhan kawasan hutan.

Baleg mengkhawatirkan adanya hak masyarakat adat yang terganggu dengan adanya hal tersebut.

Kapolri Pastikan Polwan Punya Kesempatan Sama untuk Duduki Jabatan Strategis

Ivan Rakitic Resmi Hengkang dari Barcelona, Balik ke Klub Lamanya Sevilla

Termasuk Lionel Messi, 19 Pemain Barcelona Absen Latihan Perdana Ronald Koeman

Staf Ahi Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Elen Setiadi mengatakan, partisipasi publik dalam pengukuhan kawasan hutan sudah ada dalam pasal 11 ayat 2 yang berbunyi Perencanaan kehutanan dilaksanakan secara transparan, bertanggung-gugat, partisipatif, terpadu, serta memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved