Poin-poin Ini Menjadi Sorotan DPR dalam Revisi RUU Cipta Kerja

Baleg membahas sejumlah poin-poin usulan revisi UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
ilustrasi-Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/8/2020). 

Baleg mempermasalahkan usulan revisi itu karena tidak adanya alokasi dana yang jelas untuk dana reboisasi hutan yang dikenakan ke pelaku usaha terkait pemanfaatan hutan.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengusulkan agar dana reboisasi itu disebutkan dalam revisi pasal tersebut agar jelas ada alokasi dana untuk reboisasi hutan yang dikenakan ke pelaku usaha.

Lebih lanjut, Supratman memutuskan untuk menskors pembahasan dan melanjutkan pembahasan revisi UU 41/1999 dalam RUU Cipta Kerja pada esok hari.(*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved