Pilkada Serentak
Perbekel dan Sekdes Yeh Sumbul Jembrana Tidak Terbukti Fasilitasi Kampanye Paslon
Perbekel Desa Yeh Sumbul Jembrana tidak terbukti melakukan pelanggaran Pilkada 2020
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Perbekel Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, I Putu Gede Diantariksa dan Sekdes Yeh Sumbul Hendi Hermawan tidak terbukti melakukan pelanggaran Pilkada 2020.
Dua orang pejabat desa ini dituding seorang warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, memfasilitasi kampanye paslon.
Tidak terbuktinya pelanggaran yang dilakukan dua pejabat desa ini, disampaikan Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan, Senin (5/10/2020), di Kantor Bawaslu Jalan Merak, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Bali.
• Daftar 62 Daerah di Indonesia yang Berstatus Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Dua Daerah di Bali
• Dewan Usulkan Tabanan Kelola Air Kemasan, Bahan Baku Melimpah dan Berpotensi Tingkatkan PAD
Pande mengatakan, dari pleno yang digelar pihaknya dan divisi hukum sepakat menyatakan laporan kades dan sekdes di salah satu Kecamatan Mendoyo, yang diduga memfasilitasi kampanye paslon dinyatakan bukan pelanggaran.
Hal itu berdasarkan klarifikasi ketiga orang saksi pelapor dan dua terlapor.
Mengacu pada UU Pilkada nomor 6 tahun 2019 dan UU lainnya, lanjutnya, tidak memenuhi unsur.
“Terkait laporan tersebut bukan pelanggaran pilkada,” ucapnya.
Pande menjelaskan, sampai saat ini pihaknya sudah menerima sebanyak tiga laporan.
• Kondisi Terkini Donald Trump, Diberi Obat Steroid Dexamethasone yang Diperuntukan Bagi Pasien Kritis
• Rossi Akan Libatkan Tim VR46 di MotoGP, Tiga Pabrikan Ini yang Dirumorkan Jadi Pemasok Mesin
Dua kasus sebelumnya juga diterima dengan dugaan ASN dan aparat desa.
Dua laporan terdahulu terbukti pelanggaran, dan kemudian diteruskan kepada pemda.
Dua ASN melakukan pelanggaran Pilkada PP 42.
“Kasus dua terdahulu untuk sanksi diserahkan ke pemkab. Sedangkan kasus saat ini kami hentikan karena memang tidak terbukti,” bebernya.
(*)