Corona di Bali

Sepekan, 8 Orang Kena Denda Masker di Gianyar, Dua Anggota DPRD Kena Sanksi Teguran

Sidak masker yang dilakukan tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP Gianyar dan Dinas Perhubungan Gianyar selama sepekan ini telah menjaring 268 pelanggar

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
Satpol PP Gianyar
Tim Yustisi Prokes Covid-19 Gianyar saat melakukan sidak masker di Jalan Raya Tegalalang, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali, Senin (5/10/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sidak masker yang dilakukan tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP Gianyar dan Dinas Perhubungan Gianyar selama sepekan ini telah menjaring 268 orang  pelanggar, dimana 8 orang di antaranya terpaksa dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu karena sama sekali tidak membawa masker.

Informasi dihimpun Tribun Bali, Senin (5/10/2020), dari 268 orang pelanggar masker ini, dua di antaranya merupakan anggota DPRD Gianyar, yakni anggota Fraksi PDIP DPRD Gianyar, Ni Nyoman Etty Yuliastuti dan anggota Fraksi Indonesia Raya (Gerindra-PKPI), I Gusti Ngurah Supriadi.

Kedua anggota DPRD Gianyar ini dijaring dalam waktu berbeda, namun dengan pelanggaran yang sama, yakni tidak memakai masker saat mengemudikan mobil.

"Tadi Gusti Supriadi disetop petugas karena tidak pakai masker saat berkendara," ujar seorang petugas di lapangan.

Gusti Supriadi belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini.

Daftar 62 Daerah di Indonesia yang Berstatus Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Dua Daerah di Bali

Satgas Gotong Royong Covid-19 Desa Abang Karangasem Bagikan Masker dan Bangun Tempat Cuci Tangan

Saat dicari ke ruangannya di Sekretariat DPRD Gianyar, ia tidak ada di sana.

Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Watha mengatakan, sidak yustisi dilakukan setiap hari.

Wilayah yang telah disasar di antaranya Tegalalang, Payangan, Blahbatuh sebanyak dua lokasi, Gianyar di Desa Sidan dan kawasan kota, serta Ubud.

Terkait kesadaran memakai masker, kata dia, jika dilihat dari data, selama sepekan, pihaknya menemukan pemakaian masker yang salah sebanyak 268 orang.

Pemakaian salah dalam artian, masker ditaruh di dagu, di bawah hidung, dan di bawah mulut.

"Itu kan sama saja tidak pakai masker. Yang benar itu adalah menutup lubang hidung dan mulut," ujarnya.

Jubir Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Denpasar Ajak Warga Disiplin Terapkan 3M 

Pesan Berantai Sebut Anies Baswedan Positif Covid-19 Dibantah Ahmad Riza Patria, Gubernur Sehat

Sedangkan masyarakat yang tanpa masker sama sekali, kata dia, dalam seminggu itu 8 orang.

"Denda sudah berjalan, karena kami sudah sosialisasi melalui Diskominfo, Satgas Kabupaten juga sudah sosialisasi. Edukasi sudah dilakukan terus menerus, bahkan kami sudah pasang sepanduk," tandasnya.

Terkait tindakan untuk masyarakat yang tidak memakai masker sendirian, kata dia, hak tersebut sudah sesuai Pergub dan Instruksi Presiden, dimana setiap orang yang berada di luar rumah wajib memakai masker.

"Berdasarkan aturan Gubernur dan Instruksi Presiden, begitu keluar rumah wajib memakai masker. Sebab ini untuk keselamatan diri sendiri. Walaupun di dalam mobil, itu kan sudah keluar rumah," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved