UU Cipta Kerja Atur Pekerja yang Kena PHK Bakal Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Seperti Apa?
"Pandemi Covid tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian, tetapi membutuhkan skema perlindungan baru.
TRIBUN-BALI.COM - DPR RI bersama Pemerintah sudah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang pada hari ini, Senin (5/10/2020).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan melalui RUU Cipta Kerja terdapat skema perlindungan baru terhadap korban pemutusan hubungan kerja (PHK) barupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pandemi Covid tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian, tetapi membutuhkan skema perlindungan baru.
Dan skema perlindungan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat, yaitu cash benefit," ujar Airlangga ketika memberikan paparan usai pengesahan RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna.
• PLN Jawa Bagian Timur & Bali Catat Gangguan Listrik karena Layang-Layang Capai 600 Kasus
• Bio Farma Memperkirakan Harga Vaksin Sinovac Rp 200 Ribu per Dosis,Sasar 185 Juta Penduduk Indonesia
• Benarkah Konsumsi Pisang Baik untuk Penderita Asam Lambung? Ini Penjelasannya
Selain uang tunai, korban PHK juga akan mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sekaligus mendapatkan akses infromasi untuk kembali masuk ke pasar tenaga kerja.
"Dengan demikian, bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap terlindungi dalam jangka waktu tertentu
Sambil mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai," jelas Airlangga.
Program JKP tersebut berbeda dengan pesangon atau uang penghargaan masa kerja.
Di dalam draft UU Cipta Kerja pasal 46A dijelaskan program tersebut diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam hal ini adalah BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
“Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan,” tulis Pasal 46A ayat 1 beleid tersebut.
Meski demikian, tak semua pekerja bisa mendapatkan jaminan tersebut.
Hanya oemerja yang telah membayar iuran di BPJamsostek yang akan memperoleh jaminan tersebut.
Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari modal awal pemerintah; rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
“Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran,” tulis Pasal 46C UU Cipta Kerja.
• Aice Sebar Jutaan Masker Medis Shield Gratis se-Indonesia
• Wartawati Bakar Diri di Depan Markas Polisi, Ini Motif Kematiannya
• Bikin Terpesona, 3 Zodiak Cewek Ini Ramah dan Murah Senyum
Adapun ketentuan lebih rinci mengenai JKP tersebut akan tertuang dalam aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di UU Cipta Kerja Pegawai yang Kena PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Itu?",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/menko-perekonomian-airlangga-hartarto-kanan-menyapa-anggota-dpr-setelah-memberikan.jpg)