Aksi Mogok Buruh Karena Omnibus Law Cipta Kerja, FSPM Bali: "Kami Sudah Mogok Lebih Dulu"
Akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), banyak perusahaan di Bali sudah tidak beroperasi
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berbagai organisasi buruh di tanah air mengancam mogok nasional selama tiga hari dari 6 hingga 8 Oktober 2020.
Ancaman aksi mogok ini dilakukan karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) "Omnibus Law" Cipta Kerja.
Menanggapi adanya rencana aksi mogok ini, Ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Anak Agung Gede Putra Yasa mengatakan, buruh di Bali sudah mogok daerah lebih awal.
Akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), banyak perusahaan di Bali sudah tidak beroperasi sehingga karyawannya banyak yang dirumahkan.
"Hotel-hotel dan usaha jasa itu sudah menghentikan operasionalnya mungkin sudah enam bulan yang lalu. Jadi mogok nasional yang diserukan nasional itu kami sudah memulainya lebih dahulu, dipaksa dengan pandemi ini," jelasnya saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon dari Denpasar, Selasa (6/10/2020) siang.
Agung Pura Yasa menuturkan, dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini tidak lantas memberikan pengaruh atau memberi solusi di tengah isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), diperlakukan tidak adil dan dirumahkan.
Oleh karena itu, walaupun regulasi tersebut sudah disahkan, pihaknya terus mengupayakan agar ada mekanisme yang bisa menggagalkan agar keberadaan UU Cipta Kerja tidak bisa berlaku. (*)