Demo UU Cipta Kerja, 18 Anggota Antikemapanan Ditangkap di Depan Gedung DPR

Menurut Yusri, 18 orang tersebut juga diklaim menamakan kelompoknya sebagai kelompok antikemapanan.

Editor: Kander Turnip
KOMPAS.com/RASYID RIDHO
Unjuk rasa mahasiswa Banten berakhir ricuh 

Alasannya untuk mencegah kerumunan yang berakibat penyebaran Covid-19.

"Kita mengharapkan teman-teman serikat buruh dan pekerja dan teman-teman buruh lainnya untuk bisa mengerti bahwa kegiatan ini bisa membentuk satu klaster baru lagi penyebaran Covid-19. Kita mengharapkan tidak usah turun, tidak usah berkumpul ramai dan mari kita taati aturan peraturan kesehatan yang ada, salah satunya adalah menghindari kerumunan karena ini bisa membuat klaster baru lagi nantinya," ujar Yusri Yunus.

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat yang akan menggelar aksi unjuk rasa pengesahan Undang-undang Cipta Kerja untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu dikatakan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam Konferensi Pers virtual di Istana Kepresidenan Jakarta.

"Satgas mengimbau kepada masyarakat yang ingin melaksanakan hak-haknya dalam berdemokrasi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Tetaplah memakai masker serta menjaga jarak," kata Wiku.

Menurut Wiku, pemerintah terus melakukan antisipasi munculnya klaster baru penyebaran Covid-19.

Salah satunya klaster yang diakibatkan karena adanya kerumunan, karena berdasarkan data yang diterima Satgas, sudah mulai bermunculan klaster dari sektor industri.

"Klaster industri sudah banyak bermunculan. Ini tentunya juga berpotensi mengganggu kinerja pabrik dan industri lainnya. Dan potensi serupa juga akan muncul dalam kegiatan berkerumun yang dilakukan hari ini," katanya.

Demi keamanan dan kebaikan semua masyarakat, aktivitas apapun, termasuk unjuk rasa harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Mulai dari mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabu, menjaga jarak, hingga menghindari kerumunan.

Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah belum berencana untuk menerapkan undang-undang kekarantinaan dalam merespon aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja Omnibus Law.

"Sampai dengan saat ini tidak ada rencana untuk menggunakan UU Kekarantinaan dalam merespons ini," kata Wiku.

Undang-undang kekarantinaan bisa dijadikan dasar untuk membubarkan aksi buruh yang melakukan mogok nasional dan berunjuk rasa memprotes UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Terkait dengan pembubaran aksi unjuk rasa menurut Wiku, merupakan kewenangan dari aparat kepolisian.

Pihaknya hanya mengingatkan para pengunjukrasa agar menerapkan protokol kesehatan saat menyampaikan aspirasinya.

"Pembubaran kegiatan aspirasi merupakan kewenangan dari pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang sedang bertugas. Oleh karena itu kami mendorong agar para pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya untuk mematuhi arahan dari pihak kepolisian selama kegiatan berlangsung," katanya. (Tribun Network/fik/igm/sen/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved